JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro akan digelar pada 27 Desember 2018. Sidang perdana akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Diah Siti Basariah mengatakan, persidangan terhadap Eddy akan dipimpin oleh hakim Hariono selaku ketua majelis.
Kemudian, empat anggota majelis hakim yakni, Hastopo, Rosmina, Sigit Hermawan Binaji dan Titi Sansiwi.
Baca juga: Persidangan Lucas, Jaksa KPK Putar Video Eddy Sindoro di Bandara
"Sidang perdana 27 Desember 2018," ujar Diah saat dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016. Ia pun sempat tak berada di Indonesia selama dua tahun hingga akhirnya menyerahkan diri sekitar Oktober 2018.
Baca juga: Terkait Eddy Sindoro, Staf AirAsia Serahkan Rp 20 Juta kepada KPK
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, berawal dari penangkapan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada April 2016.