Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPP PKS: Alasan Cawagub DKI dari PKS Tak Dikenal Mengada-ada

Kompas.com - 24/12/2018, 15:11 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan alasan anggota DPRD DKI yang menyebut kader PKS yang diajukan menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak dikenal.

Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi mengatakan, Ahmad Syaikhu yang pernah berkontestasi dalam Pilkada Jawa Barat seharusnya dikenal oleh para politisi di DPRD DKI.

"Soal alasan tidak dikenal tentu mengada-ada. Paling tidak Pak Ahmad Syaikhu telah dikenal sebelumnya sebagai wakil wali kota Bekasi dan makin dikenal saat mencalonkan diri menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Barat," ujar Dedi ketika dihubungi, Senin (24/12/2018).

Dedi menilai, seharusnya anggota DPRD DKI Jakarta tidak mempersoalkan popularitas kandidat wagubnya.

Baca juga: Jadi Cawagub DKI, Agung Yulianto Tak Ingin Bersaing dengan Syaikhu

Sebab, yang harus dilihat adalah kapabilitas kandidat tersebut atas jabatan Wagub DKI ini.

Dia mengingatkan, sosok politisi PDI-P Djarot Saiful Hidayat yang dipilih mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai wakil gubernur.

Dedi mengatakan, ketokohan Djarot ketika itu ada pada lingkup Jawa Timur. Namun, Djarot bisa menjabat sebagai wakil gubernur.

"Mantan wagub Djarot juga sebelumnya tidak dikenal, malah sebelumnya adalah Wali Kota Blitar yang jaraknya jauh dari Jakarta dan tidak dikenal publik," kata dia.

Dua kandidat wagub yang diajukan PKS, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, dan pengusaha Agung Yulianto yang kini menjabat Sekretaris Umum DPW DKI PKS.

Baca juga: Gerindra Pesimistis Pembahasan Cawagub DKI Rampung Tahun Ini

Sejak dua nama itu digulirkan pada September 2018 muncul berbagai komentar dari anggota DPRD DKI soal mereka. Beberapa anggota DPRD DKI merasa dua nama itu tidak dikenal.

Mereka menolak dua nama yang ditawarkan, sebab berharap wagub yang memahami Ibu Kota. Fraksi DPRD yang menolak bahkan mengancam tidak akan menyalurkan suaranya.

Padahal, sikap anggota Dewan terhadap kedua kandidat wagub yang diajukan sangat berpengaruh.

Pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah berbunyi, "Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung".

Baca juga: Fit and Proper Test Cawagub DKI, Gerindra Bantah Anggapan PKS

Proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Kedua pasal itu pada intinya menjelaskan bahwa pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diselenggarakan melalui rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.

Berdasarkan itu, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur baru DKI Jakarta disertai menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com