Salin Artikel

DPP PKS: Alasan Cawagub DKI dari PKS Tak Dikenal Mengada-ada

Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi mengatakan, Ahmad Syaikhu yang pernah berkontestasi dalam Pilkada Jawa Barat seharusnya dikenal oleh para politisi di DPRD DKI.

"Soal alasan tidak dikenal tentu mengada-ada. Paling tidak Pak Ahmad Syaikhu telah dikenal sebelumnya sebagai wakil wali kota Bekasi dan makin dikenal saat mencalonkan diri menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Barat," ujar Dedi ketika dihubungi, Senin (24/12/2018).

Dedi menilai, seharusnya anggota DPRD DKI Jakarta tidak mempersoalkan popularitas kandidat wagubnya.

Sebab, yang harus dilihat adalah kapabilitas kandidat tersebut atas jabatan Wagub DKI ini.

Dia mengingatkan, sosok politisi PDI-P Djarot Saiful Hidayat yang dipilih mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai wakil gubernur.

Dedi mengatakan, ketokohan Djarot ketika itu ada pada lingkup Jawa Timur. Namun, Djarot bisa menjabat sebagai wakil gubernur.

"Mantan wagub Djarot juga sebelumnya tidak dikenal, malah sebelumnya adalah Wali Kota Blitar yang jaraknya jauh dari Jakarta dan tidak dikenal publik," kata dia.

Dua kandidat wagub yang diajukan PKS, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, dan pengusaha Agung Yulianto yang kini menjabat Sekretaris Umum DPW DKI PKS.

Sejak dua nama itu digulirkan pada September 2018 muncul berbagai komentar dari anggota DPRD DKI soal mereka. Beberapa anggota DPRD DKI merasa dua nama itu tidak dikenal.

Mereka menolak dua nama yang ditawarkan, sebab berharap wagub yang memahami Ibu Kota. Fraksi DPRD yang menolak bahkan mengancam tidak akan menyalurkan suaranya.

Padahal, sikap anggota Dewan terhadap kedua kandidat wagub yang diajukan sangat berpengaruh.

Pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah berbunyi, "Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung".

Proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Kedua pasal itu pada intinya menjelaskan bahwa pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diselenggarakan melalui rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.

Berdasarkan itu, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur baru DKI Jakarta disertai menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/24/15114721/dpp-pks-alasan-cawagub-dki-dari-pks-tak-dikenal-mengada-ada

Terkini Lainnya

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke