Menurut hakim, Asrun terbukti menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota Kendari menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.
9. Adriatma Dwi Putra
Pada Oktober 2018, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Adriatma Dwi Putra divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Wali Kota Kendari dan Ayahnya
Menurut hakim, Adriatma terbukti menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
10. Fayakhun Andriadi
Pada November 2018, majelis hakim mencabut hak politik terhadap mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.
Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi
Fayakhun divonis 8 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Menurut hakim, Fayakhun terbukti menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
11. Ahmadi
Pada Desember 2018, majelis hakim menyatakan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusan, hakim mencabut hak politik Ahmadi selama 2 tahun.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Bupati Bener Meriah
Ahmadi dihukum 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ahmadi terbukti menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar secara bertahap.
12. Zumi Zola
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zumi Zola. Gubernur nonaktif Jambi tersebut dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: Majelis Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola
Menurut hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.