Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagir Manan Minta KPU Pertimbangkan Risiko Sebelum Putuskan Kasus OSO

Kompas.com - 03/12/2018, 21:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan untuk mempertimbangkan sejumlah risiko sebelum mengambil keputusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal itu disampaikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan saat bertemu dengan sejumlah komisioner KPU, Senin (3/12/2018).

Risiko-risiko yang dimaksud Bagir, bukan hanya terkait hukum, tetapi juga risiko sosial, hingga politik.

Baca juga: KPU Minta Semua Pihak Terima Putusan Terkait Pencalonan OSO sebagai DPD

"Mereka juga harus menghitung risiko-risiko tertentu, bukan hanya risiko hukum. Sebab risiko hukum menurut saya gampang saja, dalam pengertian berperkara, bisa 20 tahun perkara bisa saja, tapi risiko sosial, risiko politik, KPU harus bertanggung jawab," kata Bagir di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Bagir mengingatkan, jangan sampai nantinya keputusan yang diambil KPU tidak bijaksana, dan menimbulkan masalah politik atau sosial sehingga mempengaruhi kualitas pemilu.

Oleh karenanya, Bagir mendorong KPU untuk membuat keputusan yang berorientasi pada asas dan kaidah konstitusi. Konstitusi yang dimaksud adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, di sisi lain, terdapat lembaga yang bertugas menjaga konstitusi dan dianggap sebagai juru tafsir pertama UUD 1945, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bagir, putusan MK adalah putusan lembaga peradilan hukum yang paling dekat dengan kandungan konstitusi. Meskipun, dalam sistem ketatanegaraan tidak disebutkan bahwa putusan MK dapat mengesampingkan putusan lembaga peradilan hukum lainnya.

"Sudah semestinya MK dianggap sebagai juru tafsir pertama mengenai Undang-Undang Dasar itu. Karena itu semestinya putusan Mahkamah Konstitusi itu yang paling dekat dengan pengertian kandungan konstitusi," tutur Bagir.

Lebih lanjut, Bagir menyatakan dirinya mendukung apapun keputusan KPU soal pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Paling penting, ia berpesan pada KPU untuk tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan.

"Dukungan kita kan dukungan moril saja, karena dia yang berwenang, masa mau kita lawan. Kita memberi masukan, untuk memberi kekuatan moril pada mereka, nggak usah ragu-ragu ambil putusan," tandasnya.

Selain Bagir, hadir pula dalam pertemuan antara KPU dengan sejumlah ahli hukum, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD, perwakilan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti.

Lalu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, hingga Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Baca juga: KPU Putuskan Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD Selasa Pekan Depan

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Kompas TV Polemik boleh tidaknya pengurus parpol maju dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, ternyata masih belum juga usai. Pasca putusan hukum terakhir oleh PTUN pihak penggugat, Oesman Sapta Odang, mendesak agar namanya dicantumkan kembali dalam daftar calon tetap, sementara KPU menyatakan akan menunggu salinan keputusan, dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Bagaimana sebenarnya kepastian hukumnya? Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Djuanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com