JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan para tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mereka adalah dua hakim yaitu, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan.
Selain itu, seorang tersangka pengacara bernama Arif Fitrawan juga ikut ditahan.
"Ditahan 20 hari pertama sebagai berikut, M Ramadhan, (Rutan) Guntur; Irwan, (Rutan) Cipinang Jakarta Timur; Arif, (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan; Iswahyu Widodo, Polres Metro Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (29/11/2018).
Baca juga: 5 Fakta Kasus Suap di PN Jaksel, Hakim Jadi Tersangka hingga Kode Ngopi
Sementara itu, untuk tersangka pihak swasta dalam kasus ini, Martin P Silitonga, sedang menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Pantauan Kompas.com, keempat tersangka yang diperiksa KPK itu keluar secara bertahap pada Kamis dini hari. Pertama, hakim PN Jakarta Selatan Irwan keluar mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 00.07 WIB.
Disusul tersangka pengacara, Arif Fitrawan yang keluar dengan rompi tahanan KPK pada pukul 00.24 WIB.
Selanjutnya, panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan keluar mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 00.55 WIB.
Baca juga: Kronologi OTT KPK terhadap Dua Hakim PN Jakarta Selatan
Terakhir, hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo tampak keluar mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 01.16 WIB.
Keempatnya enggan berkomentar atas kasus dugaan suap yang menjeratnya dan langsung memasuki mobil tahanan KPK.
Iswahyu, Irwan dan Ramadhan diduga menerima suap untuk kepengurusan perkara perdata. Ramadhan diduga menjadi perantara suap.
Menurut Febri, awalnya Arif dan Martin berencana memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada dua hakim yang menangani perkara perdata tersebut.
Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.