Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Baru Selesaikan 8 dari 32 Rekomendasi UNCAC Putaran I

Kompas.com - 27/11/2018, 13:36 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia baru menyelesaikan 8 dari 32 rekomendasi yang disampaikan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Putaran I pada 2010-2015.

Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hary Budiarto menjelaskan, Putaran I rekomendasi UNCAC menyangkut persoalan pemidanaan dan kerja sama internasional.

"Indonesia telah menyelesaikan 8 rekomendasi ditambah 1 rekomendasi yang diselesaikan secara parsial. Indonesia masih menyelesaikan, artinya masih kurang dari rekomendasi 32 yang telah di-review pada putaran pertama," kata Hary pada diskusi publik hasil review Konvensi PBB Antikorupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Kedelapan rekomendasi yang sudah diselesaikan adalah pemidanaan atas tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh oknum polisi; aturan pemberhentian sementara bagi pejabat publik yang menjadi tersangka korupsi dan pemberhentian tetap bagi terpidana korupsi; dan melakukan kajian tindak pidana menghalangi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan tindak pidana korupsi.

Kemudian, pencantuman aturan yang menghilangkan kewajiban penyidik mendapatkan izin dari presiden ketika menangani tersangka pejabat tinggi; persiapan aturan yang jelas dan sesuai hukum berlaku terkait pengetatan pemberian remisi bagi koruptor dan pencantuman aturan perlindungan terhadap pihak pelapor tindak pidana korupsi.

Selain itu, kajian atas situasi ketika ekstradisi seorang WNI ditolak, pemerintah bisa memastikan hukuman yang diputuskan dapat dijatuhkan kepada WNI tersebut, dan adanya otoritas pusat yang menangani kasus-kasus korupsi.

Sementara itu, rekomendasi pencantuman penggunaan pidana tambahan bagi pelaku korupsi seperti pemutusan kontrak kerja, dan pencabutan hak konsesi baru diselesaikan secara parsial.

Budi berharap, seluruh pemangku kepentingan mendorong adanya rencana aksi terpadu untuk menyelesaikan berbagai rekomendasi UNCAC Putaran I yang belum terselesaikan.

"Mumpung sebelum dimulainya fase kedua pada 2021. Fase ini akan melihat kembali perkembangan rekomendasi UNCAC di Indonesia," kata Hary.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com