Harus tetap ada
Meski demikian, Meutya menilai UU ITE tidak boleh dihilangkan. Sebagai salah satu yang menggodok UU tersebut di parlemen, Meutya mengatakan, banyak juga penggunaan UU ITE yang tepat sasaran.
Misalnya, ucapan SARA dan pencemaran nama baik yang gencar di media sosial.
"Artinya tidak cuma orang lemah, tapi ada orang-orang di sosmed yang tidak lemah tapi memang sering menjelekkan orang lain. Ada terkait dengan SARA juga. Itu yang sebenarnya kita sasar (dengan UU ITE)," ujar Meutya.
Dalam kasus Baiq Nuril ini, secara pribadi Meutya menilai tidak ada pelanggaran UU ITE di dalamnya.
Baca juga: Amnesti Presiden untuk Nuril Bukan Intervensi Hukum
Menurut dia, putusan MA yang justru tidak tepat dengan substansi UU ITE.
"Bahwa dalam kasus Ibu Nuril, masalahnya bukan di UU ITE. Masalahnya di penegak hukum dalam hal ini Mahkamah Agung yang menurut saya tidak senafas dengan Undang-Undang yang dia gunakan untuk menghukum orang," ujar Meutya.
Meutya mengatakan, Nuril bukan pihak yang menyebarkan rekaman percakapan asusila tersebut.
Hal itu telah dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Meutya mengatakan putusan PN Mataram sudah tepat.
"Saya menyayangkan putusan MA terhadap Baiq Nuril. Saya justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri ya, menurut saya itu yang memiliki atau senafas dengan yang ada dalam UU ITE," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.