Harus tetap ada
Meski demikian, Meutya menilai UU ITE tidak boleh dihilangkan. Sebagai salah satu yang menggodok UU tersebut di parlemen, Meutya mengatakan, banyak juga penggunaan UU ITE yang tepat sasaran.
Misalnya, ucapan SARA dan pencemaran nama baik yang gencar di media sosial.
"Artinya tidak cuma orang lemah, tapi ada orang-orang di sosmed yang tidak lemah tapi memang sering menjelekkan orang lain. Ada terkait dengan SARA juga. Itu yang sebenarnya kita sasar (dengan UU ITE)," ujar Meutya.
Dalam kasus Baiq Nuril ini, secara pribadi Meutya menilai tidak ada pelanggaran UU ITE di dalamnya.
Baca juga: Amnesti Presiden untuk Nuril Bukan Intervensi Hukum
Menurut dia, putusan MA yang justru tidak tepat dengan substansi UU ITE.
"Bahwa dalam kasus Ibu Nuril, masalahnya bukan di UU ITE. Masalahnya di penegak hukum dalam hal ini Mahkamah Agung yang menurut saya tidak senafas dengan Undang-Undang yang dia gunakan untuk menghukum orang," ujar Meutya.
Meutya mengatakan, Nuril bukan pihak yang menyebarkan rekaman percakapan asusila tersebut.
Hal itu telah dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Meutya mengatakan putusan PN Mataram sudah tepat.
"Saya menyayangkan putusan MA terhadap Baiq Nuril. Saya justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri ya, menurut saya itu yang memiliki atau senafas dengan yang ada dalam UU ITE," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.