Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesti Presiden untuk Nuril Bukan Intervensi Hukum

Kompas.com - 24/11/2018, 13:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kembali didorong untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Amnesti dinilai menjadi pilihan langkah hukum yang tepat dari Presiden untuk menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Nuril.

Ketua Harian MaPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dio Ashar Wicaksana, menilai, pemberian amnesti untuk Nuril bukan bentuk intervensi hukum.

Menurut dia, Presiden disebut melakukan intervensi jika mengubah putusan Mahkamah Agung (MA) atau putusan lembaga peradilan hukum lainnya.

Baca juga: Polda NTB Baru Pertama Kali Tangani Pelecehan Verbal seperti Kasus Nuril

"Kami mendukung Presiden kalau mau memberikan amnesti. Kenapa amnesti? Karena secara kewenangan Presiden punya, dan amnesti itu bukan bentuk intervensi hukum," kata Dio dalam sebuah diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Dio mengatakan, UU tak mengatur pembatasan amnesti untuk perkara-perkara tertentu.

Oleh karena itu, amnesti bisa diberikan untuk berbagai perkara, termasuk pada kasus yang menimpa Nuril.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan mendukung proses hukum yang dihadapi Baiq Nuril.

Jokowi berharap agar peninjauan kembali nantinya bisa memberikan keadilan bagi Nuril.

Baca juga: Ada 53 Pertanyaan, Pemeriksaan Baiq Nuril Berlangsung Selama 9 Jam

Namun, jika Nuril masih juga belum mendapat keadilan, Presiden mempersilakan Nuril untuk langsung mengajukan grasi kepada dirinya.

Baiq Nuril sendiri sudah berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah memutusnya bersalah karena melanggar UU ITE.

Menurut kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, pihaknya belum punya rencana untuk mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Joko mengatakan, PK adalah satu-satunya solusi yang sedang diupayakan Nuril dan kuasa hukum.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Baiq Nuril, Kriminalisasi Korban Pelecehan Seksual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com