Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Baiq Nuril dan Tanda Tanya Penerapan UU ITE

Kompas.com - 26/11/2018, 06:27 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyebaran rekaman asusila yang menimpa Baiq Nuril membuka perdebatan baru terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mantan Kepala SMU 7 Mataram, Muslim, melaporkan Nuril dengan menggunakan UU tersebut.

Nuril dinyatakan bebas dari tuduhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Namun, ia divonis bersalah dan melanggar UU ITE dalam kasasi yang diajukan kejaksaan di Mahkamah Agung.

Baca juga: Menkominfo Nilai Kasus Baiq Nuril Unik

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, kasus yang menimpa Baiq Nuril bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat di era digital.

Menkominfo Rudiantara memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela Nexticorn International Convention, Kuta, Bali, Sabtu (13/10/2018).KOMPAS.com/ARDITO RAMADHAN D Menkominfo Rudiantara memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela Nexticorn International Convention, Kuta, Bali, Sabtu (13/10/2018).
Rudiantara mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dalam menyebarkan dokumen elektronik mengingat saat ini ada regulasinya, yakni Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Agar masyarakat juga berhati-hati dalam menggunakan digital. Menggunakan perangkat digital. Menggunakan media sosial ataupun sistem pesan yang instan seperti WhatsApp," kata Rudiantara saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Baca juga: Bercermin dari Kasus Baiq Nuril, Sistem Hukum di Indonesia Belum Perhatikan Aspek Relasi Kuasa

Menurut dia, UU ITE tidak perlu direvisi atau ditambahkan dengan Peraturan Pemerintah tertentu.

Alasannya, sudah ada aturan tentang perlindungan perempuan yang bisa memenuhi kebutuhan perempuan.

Dia mengatakan, Kemenkominfo akan berupaya agar pasal dalam UU ITE tidak disalahartikan atau disalahgunakan.

Salah satu upayanya adalah dengan menjadi saksi ahli dalam setiap kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

"Diproses itu ada yang namanya memanggil saksi ahli. Saksi ahli itu adalah dari penyidik PNS. Kominfo mempunyai lebih dari 10 penyidik PNS. Biasanya Kementerian Kominfo yang dihadirkan," ujar Rudiantara.

Senjata bagi yang 'powerful'

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, mengatakan pihaknya telah banyak menangani kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Ia menilai, UU ITE lebih banyak merugikan rakyat kecil.

Baca juga: Ingatkan Presiden, MaPPI FHUI Sebut Grasi Tak Bisa Diberikan dalam Kasus Nuril

Baiq Nuril bukan satu-satunya yang menjadi korban dari UU tersebut. Hasto berpendapat, UU tersebut perlu segera direvisi atau dilakukan judicial review.

""Saya desak dilakukan revisi atau judicial review terhadap undang-undang ini karena dalam praktiknya ini banyak mencelakakan orang kecil," ujar Hasto.

Hasto mengatakan, ia pernah mendapatkan data bahwa pihak yang memanfaatkan UU ITE sebanyak 35 persen adalah pejabat dan 29 persen adalah profesional.

Sementara, sebagian besar yang menjadi korban adalah mereka yang awam terkait UU ITE ini.

"Artinya UU ITE ini memberi fasilitasi kepada elite," ujar Hasto.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Muslim Tak Ngantor 4 Hari hingga Nuril Diperiksa Polisi

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Meutya Hafid juga setuju dengan hal itu. Dia mengakui bahwa Undang-Undang ITE kerap digunakan oleh orang yang punya kuasa lebih besar terhadap orang yang kekuasaanya lebih rendah.

Salah satunya terjadi dalam kasus Baiq Nuril.

"Memang sayangnya banyak digunakan orang powerful kepada orang powerless," ujar Meutya.

Meutya mengatakan, seharusnya ada sosialisasi lebih lanjut terkait penerapan UU ITE. Bukan hanya kepada masyarakat, melainkan juga pada penegak hukum yang menjalankan UU tersebut.

Harus tetap ada

Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018).KOMPAS.com/ KARNIA SEPTIA Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018).
Meski demikian, Meutya menilai UU ITE tidak boleh dihilangkan. Sebagai salah satu yang menggodok UU tersebut di parlemen, Meutya mengatakan, banyak juga penggunaan UU ITE yang tepat sasaran.

Misalnya, ucapan SARA dan pencemaran nama baik yang gencar di media sosial.

"Artinya tidak cuma orang lemah, tapi ada orang-orang di sosmed yang tidak lemah tapi memang sering menjelekkan orang lain. Ada terkait dengan SARA juga. Itu yang sebenarnya kita sasar (dengan UU ITE)," ujar Meutya.

Dalam kasus Baiq Nuril ini, secara pribadi Meutya menilai tidak ada pelanggaran UU ITE di dalamnya.

Baca juga: Amnesti Presiden untuk Nuril Bukan Intervensi Hukum

Menurut dia, putusan MA yang justru tidak tepat dengan substansi UU ITE.

"Bahwa dalam kasus Ibu Nuril, masalahnya bukan di UU ITE. Masalahnya di penegak hukum dalam hal ini Mahkamah Agung yang menurut saya tidak senafas dengan Undang-Undang yang dia gunakan untuk menghukum orang," ujar Meutya.

Meutya mengatakan, Nuril bukan pihak yang menyebarkan rekaman percakapan asusila tersebut.

Hal itu telah dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Meutya mengatakan putusan PN Mataram sudah tepat.

"Saya menyayangkan putusan MA terhadap Baiq Nuril. Saya justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri ya, menurut saya itu yang memiliki atau senafas dengan yang ada dalam UU ITE," kata dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Baiq Nuril, Kriminalisasi Korban Pelecehan Seksual

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com