JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menganggap kasus yang menimpa Baiq Nuril menjadi pelajaran bagi masyarakat di era digital.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan dokumen elektronik mengingat saat ini ada regulasinya, yakni Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Agar masyarakat juga berhati-hati dalam masyarakat menggunakan digital. Menggunakan perangkat digital. Menggunakan media sosial ataupun sistem pesan yang instan seperti WhatsApp," kata Rudiantara saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Baca juga: Menkominfo Nilai Kasus Baiq Nuril Unik
Saat ditanya apakah perlu bagi pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-undang ITE agar kasus Baiq Nuril tak terulang, Rudiantara mengatakan, hal itu tak perlu dilakukan.
Sebab, kata dia, saat ini sudah ada aturan terkait perlindungan perempuan dalam peraturan perundangan lainnya.
Ia menambahkan, Kementerian Kominfo selalu berupaya agar penegak hukum tak salah mengartikan pasal dalam Undang-undang ITE.
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Muslim Tak Ngantor 4 Hari hingga Nuril Diperiksa Polisi
Caranya, Kementerian Kominfo dan tim selalu mengirim saksi ahli dalam setiap perkara yang berkaitan Undang-undang ITE.
"Diproses itu ada yang namanya memanggil saksi ahli. Saksi ahli itu adalah dari penyidik PNS. Kominfo mempunyai lebih dari 10 penyidik PNS. Biasanya Kementerian Kominfo yang dihadirkan," ujar Rudiantara.
"Kadang-kadang juga bukan dari Kementerian Kominfo ya, tapi dari dinas juga dihadirkan. Tapi kan yang qualified adalah PNS dari Kominfo yang bersertifikasi," lanjut dia.
Baca juga: Jokowi: Saya Sangat Mendukung Baiq Nuril Mencari Keadilan
Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.
Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta. Kini ia tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.