Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Kasus Baiq Nuril Jadi Pelajaran untuk Masyarakat

Kompas.com - 25/11/2018, 22:43 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menganggap kasus yang menimpa Baiq Nuril menjadi pelajaran bagi masyarakat di era digital.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan dokumen elektronik mengingat saat ini ada regulasinya, yakni Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Agar masyarakat juga berhati-hati dalam masyarakat menggunakan digital. Menggunakan perangkat digital. Menggunakan media sosial ataupun sistem pesan yang instan seperti WhatsApp," kata Rudiantara saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Baca juga: Menkominfo Nilai Kasus Baiq Nuril Unik

Saat ditanya apakah perlu bagi pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-undang ITE agar kasus Baiq Nuril tak terulang, Rudiantara mengatakan, hal itu tak perlu dilakukan.

Sebab, kata dia, saat ini sudah ada aturan terkait perlindungan perempuan dalam peraturan perundangan lainnya.

Ia menambahkan, Kementerian Kominfo selalu berupaya agar penegak hukum tak salah mengartikan pasal dalam Undang-undang ITE.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Muslim Tak Ngantor 4 Hari hingga Nuril Diperiksa Polisi

Caranya, Kementerian Kominfo dan tim selalu mengirim saksi ahli dalam setiap perkara yang berkaitan Undang-undang ITE.

"Diproses itu ada yang namanya memanggil saksi ahli. Saksi ahli itu adalah dari penyidik PNS. Kominfo mempunyai lebih dari 10 penyidik PNS. Biasanya Kementerian Kominfo yang dihadirkan," ujar Rudiantara.

"Kadang-kadang juga bukan dari Kementerian Kominfo ya, tapi dari dinas juga dihadirkan. Tapi kan yang qualified adalah PNS dari Kominfo yang bersertifikasi," lanjut dia.

Baca juga: Jokowi: Saya Sangat Mendukung Baiq Nuril Mencari Keadilan

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta. Kini ia tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com