LAMONGAN, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo mendukung proses hukum yang dihadapi Baiq Nuril. Jokowi berharap agar peninjauan kembali nantinya bisa memberikan keadilan bagi Nuril.
Hal itu disampaikan Presiden seusai blusukan di Pasar Sidoharjo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).
Pertama-tama, Presiden Jokowi menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Demikian pula dirinya sebagai Presiden.
"Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa mengintervensi putusan itu. Ini yang harus diketahui terlebih dahulu," ujar Jokowi.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Datangi Istana, Minta Jokowi Beri Amnesti ke Nuril
Meski demikian, Presiden Jokowi melanjutkan, masih ada proses hukum yang dapat ditempuh Baiq, yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Apabila peninjauan kembali telah diajukan, Presiden Jokowi berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuriil mencari keadilan," ujar Jokowi.
Baca juga: Aktivis hingga Artis Galang Petisi Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Namun, apabila melalui keputusan PK Baiq Nuril masih juga belum mendapat keadilan, Presiden mempersilakannya untuk langsung mengajukan grasi kepada dirinya.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," ujar Jokowi.
Ia menegaskan sekali lagi bahwa hukum di Indonesia mempunyai proses dan tahapan yang tidak boleh diintervensi siapa pun dan dilompat-lompati.
Baca juga: Air Mata Nuril Melihat Aksi Solidaritas Warga yang Beri Dukungan...
Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.
Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.