Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Miliki Wewenang Tangani "Obstruction of Justice"

Kompas.com - 23/11/2018, 06:45 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, KPK memiliki wewenang untuk menangani kasus tindak merintangi penangan perkara atau yang disebut dengan Obstruction of Justice.

Bahkan, kata Febri, KPK sudah pernah menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor saat memproses mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo. Keduanya merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

Hal itu dikatakan Febri menanggapi argumentasi terdakwa Lucas dalam nota keberatan atau eksepsi yang merupakan terdakwa merintangi penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro.

“Pertama terkait dengan argumentasi atau dalil yang disampaikan pihak Lucas bahwa Pasal 21 (UU Tipikor) bukan kewenangan KPK kami sudah secara tegas menjawab hal tersebut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/11/2018) malam.

Baca juga: Advokat Lucas Anggap Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Perkaranya

Febri mengatakan, argumentasi dalam eksepsi yang disampaikan Lucas seringkali disampaikan oleh tersangka atau terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan.

“Bagi KPK kewenangan memproses obstruction of justice (menghalangi proses hukum KPK) sangat tegas diatur dalam Pasal 6 huruf c junto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang KPK,” ujar Febri.

Terhadap dalih Lucas yang mengatakan dirinya tidak melakukan perbuatan membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, ke luar negeri, Febri mengatakan hal itu masuk materi pokok perkara. Sehingga, kata Febri sebaiknya dibuktikan di persidangan perkara pokok.

Febri menuturkan, KPK telah meminta keterangan saksi sekitar 32 saksi, baik saksi dari warga negara Indonesia (WNI) ataupun WNA.

KPK, lanjut Febri, sudah memiliki bukti yang kuat selama penyidikan berlangsung hingga dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: KPK Anggap Tak Ada Hal Baru dalam Eksepsi Advokat Lucas

"Kami juga punya banyak saksi lain dan juga alat bukti elektronik termasuk bukti-bukti visual,” kata Febri.

Febri juga menyinggung soal pembelaan Lucas yang menyebut tidak mengenal Dina Soraya.

Lucas dalam eksepsinya mempertanyakan nama-nama yang disebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan, yang disebut membantu dirinya dalam menghilangkan jejak Eddy Sindoro.

Dalam surat dakwaan, Lucas disebut melakukan perbuatannya dengan memerintahkan temannya Dina Soraya.

Lucas diduga membantu persembunyian Eddy Sindoro

Lucas meminta Dina Soraya untuk membeli tiket pesawat rute Jakarta-Bangkok, untuk tiga orang.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com