Adapun rinciannya, pada tanggal 9 September 2009, uang sebesar Rp 75 juta diserahkan ke Kapolres Kepulauan Sula. Tanggal 10 September 2009 sebesar Rp 210 juta ke Kabag Kesra Pemkab Sula Rugaya Soleman.
Sementara pada tanggal 11 September 2009, uang dengan total Rp 715 juta diduga diberikan kepada 15 orang lainnya.
Baca juga: KPK: Penetapan Tersangka Mantan Bupati Sula Tak Langgar Asas Nebis in Idem
Mereka terdiri dari beragam unsur, seperti pensiunan, anggota DPRD Kepulauan Sula, Camat Bobong, Kepala Desa Bobong, jaksa, hingga asisten Sekretariat Daerah.
"Terdakwa bersama-sama dengan Zainal Mus, Hidayat Nahumarury, Ema Sabar, dan Majestisa berupa melakukan proses pengadaan lahan Bandara Bobong tidak sesuai dengan ketentuan serta beberapa kali mencairkan dan menyalurkan anggaran pembebasan tanah lokasi Bandara Bobong di luar peruntukannya," ungkap jaksa.
Ahmad didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.