Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Amnesti untuk Nuril dan Jawaban Jokowi...

Kompas.com - 20/11/2018, 06:38 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Simpati dan dukungan masyarakat terus mengalir untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Namun, Mahkamah Agung memvonis sebaliknya. Nuril divonis melanggar UU ITE dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Nuril melalui pengacaranya sudah menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA tersebut.

Di luar proses hukum yang berjalan, masyarakat berharap Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti atau pengampunan bagi Nuril.

Petisi

Petisi online yang meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.change.org Petisi online yang meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.
Pada Minggu, (18/11/2018), Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril membuat petisi daring di laman change.org.

Tuntunannya agar Presiden Joko Widodo memberi amnesti bagi Baiq Nuril.

Baca juga: Aktivis hingga Artis Galang Petisi Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam petisinya menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah atas penyebaran percakapan asusila atasannya.

Menurut dia, MA telah abai terhadap fakta bahwa Baiq Nuril merupakan korban pelecehan oleh atasannya atau Kepala Sekolah SMA 7 Mataram pada 2014.

Ia mengingatkan, hakim seharusnya terikat pada Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan Hukum.

"Lewat Pasal 3 Perma tersebut hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual," demikian Emrus dalam petisi tersebut.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Kejaksaan Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Ia juga menyoroti perbedaan putusan antara MA dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah atas tindakan penyebaran rekaman percakapan tersebut.

"Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik” tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain," kata dia.

Oleh karena itu, petisi tersebut menagih komitmen Jokowi soal perlindungan hukum, termasuk bagi kaum perempuan, dengan memberikan amnesti.

"Atas dasar tindakan kriminalisasi tanpa dasar ini, maka dari itu kami memetisi Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan Baiq Nuril dari jerat pidana dengan segera memberikan amnesti terhadap yang bersangkutan," tulis Emrus.

Baca juga: Amnesti Presiden Tak Hanya untuk Nuril, tetapi Semua Perempuan di Indonesia

Hingga Selasa (20/11/2018) pukul 06.15 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 125.000 warganet.

Petisi tersebut digagas oleh sekelompok orang dengan berbagai latar belakang, termasuk para artis dan aktivis.

Mereka terdiri dari Erasmus Napitupulu, Emerson Yuntho, Kurnia Ramadhana, Anggara, Wahyu Wagiman, Maidina Rahmawati, Dio Ashar, Aziz Fauzi, Joko Jumadi, Siti Mazuma, Olga Lidya, Tompi, Hanung Bramantyo, Zaskia Mecca, Putri Patricia, dan Yosi Mokalu.

Nama lain di antaranya Pandji Pragiwaksono, Reza Nangin, Yohana Margaretha, Miko Ginting, Ade Wahyudin, Choky Ramadhan, Alfina Qitshi, Naila Rizqi Zakiah, Adzkar Ahsinin, Gading Yonggar Ditya, Yan Mangandar, Abdul Azis Dumpa, Fajriani Langgeng, Asep Komarudin, Ardhany Suryadarma, Hesthi Murthi, Riska Carolina, Ulin Yusron, Erwin Natosmal Oemar, dan para figur publik lainnya.

Datangi Istana

Sekelompok aktivis yang tergabung dalam Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/2018) siang. Mereka meminta Presiden Jokowi memberi amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. KOMPAS.com/Ihsanuddin Sekelompok aktivis yang tergabung dalam Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/2018) siang. Mereka meminta Presiden Jokowi memberi amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Aksi pendukung Nuril tak hanya dilakukan di dunia maya. Pada Senin (19/11/2018), sebagian perwakilan Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Istana kepresidenan Jakarta.

Mereka mengantarkan langsung surat permohonan agar Presiden Jokowi bersedia memberi amnesti bagi Baiq Nuril.

Bersama dengan surat itu, mereka juga membawa hasil petisi #AmnestiUntukNuril yang sudah digalang lewat situs change.org.

Baca juga: Kejagung Tunda Eksekusi Penahanan Baiq Nuril

Presiden Jokowi tidak berada di Istana karena tengah melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Akhirnya, mereka diterima oleh Staf Ahli Deputi V KSP Ifdhal Kasim.

"Tadi dari KSP menyatakan telah menerima apa yang telah disampaikan oleh kami, surat kami dan akan menyerahkan kepada Presiden," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju, salah satu perwakilan koalisi yang hadir di Istana.

Koalisi berharap Presiden bisa segera mengambil keputusan terkait amnesti untuk Nurils sebelum eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (21/11/2018) lusa.

"Kami minta mempertimbangkan amnesti sebelum itu (eksekusi)," kata dia.

Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Politisi PPP Ingatkan MA soal Pedoman Mengadili Perempuan

Anggara mengatakan, amnesti adalah jalan yang paling mungkin diambil karena Presiden memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi.

Ia juga mengingatkan bahwa amnesti ini penting untuk pembenahan sistem hukum di Indonesia yang kerap menempatkan perempuan korban pelecehan seksual sebagai pihak yang bersalah.

“Secara regulasi, tidak ada batasan kasus-kasus seperti apa yang diberikan amnesti. Jika Presiden memberi amnesti, ini tidak hanya akan menyelamatkan Bu Nuril, tapi juga sistem hukum secara keseluruhan," kata dia.

Baca juga: Lima Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Laporkan Kepala Sekolah ke Polisi hingga Dukungan Muhaimin

Hal serupa disampaikan peneliti ICJR lainnya, Erasmus Napitupulu. Ia menilai, amnesti dari Jokowi itu diperlukan tak hanya untuk Nuril, tapi seluruh perempuan di Indonesia yang rentan dikriminalisasi saat mengalami pelecehan seksual.

"Dengan amnesti Bapak Presiden akan menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Masyarakat Indonesia membutuhkan gambaran keadilan yang nyata," kata dia.

Jawaban Jokowi

Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam perayaan HUT ke-4 PSI di Jakarta, Minggu (11/11/2018). Tim Partai Solidaritas Indonesia Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam perayaan HUT ke-4 PSI di Jakarta, Minggu (11/11/2018).
Di Lamongan, Presiden Joko Widodo menyatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Demikian pula dirinya sebagai Presiden.

"Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa mengintervensi putusan itu. Ini yang harus diketahui terlebih dahulu," ujar Jokowi.

Meski demikian, Presiden Jokowi melanjutkan, masih ada proses hukum yang dapat ditempuh Baiq, yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Apabila peninjauan kembali telah diajukan, Presiden Jokowi berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Baca juga: KSP Janji Sampaikan Surat Permohonan Amnesti Nuril ke Jokowi

"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuriil mencari keadilan," ujar Jokowi.

Namun, apabila melalui keputusan PK Baiq Nuril masih juga belum mendapat keadilan, Presiden mempersilakannya untuk langsung mengajukan grasi kepada dirinya.

"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," ujar Jokowi.

Ia menegaskan sekali lagi bahwa hukum di Indonesia mempunyai proses dan tahapan yang tidak boleh diintervensi siapa pun dan dilompat-lompati.

Bukan Intervensi

Jawaban Presiden Jokowi itu disesalkan oleh koalisi pendukung Nuril.

Menurut mereka, pemberian amnesti bukan sebuah intervensi seperti argumen yang sebelumnya disampaikan Jokowi.

"Perlu untuk kami tegaskan, bahwa amnesti bukan bentuk intervensi Presiden terhadap proses peradilan pidana, karena secara prinsip dan hukum, proses peradilan pidana telah selesai," kata Erasmus Napitupulu.

Anggara Suwahju juga menilai, tidak tepat pernyataan Presiden Jokowi yang menawarkan agar Baiq Nuril mengajukan grasi. Anggara mengatakan, pemberian grasi memang adalah kewenangan Presiden.

Namun, UU membatasi grasi hanya bisa diberikan kepada orang yang dipidana minimal dua tahun penjara.

"Sementara kasus Bu Nuril hanya enam bulan penjara. Secara hukum tidak memungkinkan," kata Anggara.

Selain itu, Anggara juga menilai tidak adil jika Nuril mendapatkan grasi. Sebab, ia menilai Nuril tidak bermasalah dalam kasus ini.

Menurut dia, kasus yang menjerat mantan guru honor SMU 7 Mataram itu sudah direkayasa.

Indikasinya, rekaman asli percakapan telepon antara Nuril dengan kepala sekolahnya yang bermuatan asusila tidak pernah ditemukan. Yang dijadikan bukti justru adalah rekaman salinan.

"Dengan mendorong Grasi, Presiden menganjurkan Nuril untuk mengakui kesalahan yang tidak pernah dilakukan. Tidak adil kalau orang yang tidak melakukan kesalahan minta diampuni kesalahan," kata Anggara.

Oleh karena itu, Anggara menilai solusi yang paling tepat bagi Nuril adalah pemberian amnesti.

Dengan amnesti, maka hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan.

"Amnesti adalah bentuk pengakuan dan keberpihakan negara untuk melindungi korban kejahatan yang dikriminalkan. Dan jelas di sini kalau Bu Nuril adalah korban, jangan dianggap seperti kriminal,” kata Anggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com