JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Save Nuril meminta Presiden Joko Widodo memberi amnesti atau pengampunan kepada Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Amnesti dari Jokowi itu diperlukan tak hanya untuk Nuril, tetapi seluruh perempuan di Indonesia yang rentan dikriminalisasi saat mengalami pelecehan seksual.
"Dengan amnesti Bapak Presiden akan menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dari kekerasan," kata Erasmus Napitupulu, peneliti di Institut Criminal Justice Reform, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Erasmus beserta rekan koalisi Save Nuril datang ke Istana untuk mengantarkan langsung surat permohonan agar Presiden Jokowi bersedia memberi amnesti bagi Baiq Nuril. Bersama dengan surat itu, mereka juga membawa hasil petisi #AmnestiUntukNuril yang sudah digalang lewat situs change.org. Hingga Senin malam, petisi itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 120.000 warganet.
Baca juga: Kejagung Tunda Eksekusi Penahanan Baiq Nuril
"Masyarakat Indonesia membutuhkan gambaran keadilan yang nyata. Ibu Baiq Nuril membutuhkan perlindungan sebagai korban pelecehan seksual, bukan pemidanaan,” kata Erasmus.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan, amnesti adalah jalan yang paling mungkin diambil Presiden Jokowi karena Presiden memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi untuk memberikan amnesti.
“Secara regulasi, tidak ada batasan kasus-kasus seperti apa yang diberikan amnesti. Jika Presiden memberi amnesti, ini tidak hanya akan menyelamatkan Bu Nuril, tapi juga sistem hukum secara keseluruhan," kata dia.
Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.
Baca juga: Lima Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Laporkan Kepala Sekolah ke Polisi hingga Dukungan Muhaimin
Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.
Di Lamongan, Presiden Joko Widodo menyatakan mendukung proses hukum yang dihadapi Baiq Nuril. Jokowi berharap agar peninjauan kembali nantinya bisa memberikan keadilan bagi Nuril.
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuriil mencari keadilan," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.