JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta kejaksaan menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril Maknun.
Eksekusi tersebut rencananya dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram pada Rabu, 21 November 2018.
Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram. Saat bekerja, Nuril kerap menerima pelecehan seksual oleh atasannya.
Oleh MA, Nuril dinyatakan bersalah atas tindakan penyebaran rekaman suara perilaku asusila yang dilakukan atasannya.
Baca juga: KSP Janji Sampaikan Surat Permohonan Amnesti Nuril ke Jokowi
Selain itu, Nuril juga dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
"Komnas Perempuan meminta kepada Jaksa Agung, dalam hal ini kita mengupayakan supaya pelaksanaan eksekusi bisa ditunda, apalagi salinan putusan juga belum keluar, baru petikan putusan," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Azriana mengatakan, pelaksanaan putusan seharusnya dilakukan jika salinan putusan sudah diberikan.
"Hukum acara mengatur agar pelaksanaan putusan itu bisa dilakukan setelah salinan putusan disampaikan," lanjut dia.
Sebelumnya, Nuril diminta untuk menghadap Ida Ayu Putu Camundi Dewi selaku jaksa penuntut umum (JPU) pada 21 November 2018.
Baca juga: Respons Kasus Baiq Nuril, DPR Akan Kebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Hal itu berdasarkan surat panggilan terpidana tanggal 16 November 2018 dari Kejaksaan Negeri Mataram yang ditandatangani Kasipidum MA Agus S Faisal.
Atas pemanggilan tersebut, Nuril, dalam surat permohonan penundaan eksekusi, menyatakan keberatan dan menolak upaya pemanggilan untuk eksekusi.
Alasannya, pemohon belum menerima salinan putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung.
"Kami sebagai kuasa hukum, juga Ibu Nuril, merasa keberatan atas surat panggilan kejaksaan yang meminta Ibu Nuril hadir dan bertemu dengan jaksa penuntut umum sebelum eksekusi dilakukan. Kami ingin tegaskan bahwa eksekusi tak bisa dilakukan sebelum salinan putusan MA kami terima," kata kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi.
Joko mengatakan, apa yang mereka sampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP yang pada intinya menyatakan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan putusan kepadanya.
Baca juga: Jokowi: Saya Sangat Mendukung Baiq Nuril Mencari Keadilan
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram (Kajari Mataram) I Ketut Sumadana tetap berpegang bahwa eksekusi tak bisa ditunda.
Apalagi, saat ini tim kuasa hukum Nuril, menurutnya, belum melayangkan penundaan eksekusi.
Namun, pihaknya menghormati upaya yang dilakukan tim kuasa hukum Nuril.
"Kami juga menghormati keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam rangka menegakkan keadilan, menegakkan hukum. Mau tidak mau proses eksekusi harus kami lakukan, mengenai nanti ada penundaan atau tidak kami lihat dulu perkembangannya, permohonannya seperti apa, kepentingan hukumnya seperti apa," kata Sumadana.
Dari pengalaman di lapangan selama ini, kata dia, penundaan eksekusi tidak ada sama sekali, bahkan peninjauan kembali (PK) tidak menghalangi upaya eksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.