Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P: Sudah Sepantasnya Presiden Beri Amnesti untuk Nuril

Kompas.com - 19/11/2018, 16:34 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI-P Eva Kusuma Sundari meminta Presiden Joko Widodo memberi amnesti bagi Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

"Sudah layak dan sepantasnya jika Presiden memberikan amnesti dan kemudian juga rehabilitasi kepada Ibu Nuril," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/11/2018).

Eva mengatakan, putusan MA atas kasus Baiq Nuril jelas menjauhkan penanganan kasus hukum dari keadilan. Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual dari mantan atasannya justru dinyatakan bersalah atas tindakan yang bukan perbuatannya.

Apalagi, Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Tinggi Lombok sebelumnya telah melihat bahwa Nuril bukanlah pelaku penyebarluasan rekaman telepon yang dipersoalkan. PN Mataram dan PT Lombok membebaskan Nuril dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Kejaksaan Tunda Eksekusi Baiq Nuril

"Putusan MA harusnya hanya menelaah putusan-putusan pengadilan di bawahnya yaitu PN atau PT. Jadi tidak malah bikin putusan atas perkaranya sendiri yang itu jadi wewenang hakim PN n PT," kata anggota DPR dari fraksi PDI-P ini.

Eva menilai, majelis kasasi MA yang mengadili kasus ini bukan hanya melampaui kewenangan, tapi sekaligus tidak menunjukkan keteladanan dalam berperikemanusiaan.

Hal ini menurut dia bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Hakim mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Aturan itu menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara hakim agar mempertimbangkan kesetaraan gender dan non diskriminasi dengan mengidentifikasi fakta persidangan.

"MA harus melakukan koreksi diri terhadap kinerja para hakim yang menurut berbagai riset menjadi lembaga yang integitasnya rendah karena korupsi dan diskriminatif terhadap perempuan yang lemah," kata Eva.

Sekelompok aktivis yang tergabung dalam Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/2018) siang. Mereka meminta Presiden Jokowi memberi amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Presiden Jokowi sendiri tidak berada di Istana karena tengah melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur. Sebagai gantinya, mereka diterima oleh Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim.

Pertemuan berlangsung tertutup dan masih berlangsung saat berita ini diturunkan.

Baca juga: Presiden Diharapkan Beri Amnesti untuk Baiq Nuril Sebelum Eksekusi

Dalam pertemuan itu, koalisi reakan menyerahkan surat yang berisi permohonan agar Presiden Jokowi memberi pengampunan pada Nuril. Selain itu, mereka juga membawa hasil petisi #AmnestiUntukNuril yang sudah digalang lewat situs change.org.

Hingga berita ini diturunkan, petisi itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 100.000 warganet.

Di Lamongan, Presiden Jokowi menyatakan mendukung proses hukum yang dihadapi Baiq Nuril. Jokowi berharap agar peninjauan kembali nantinya bisa memberikan keadilan bagi Nuril.

Jika Nuril nantinya masih juga belum mendapat keadilan, Presiden mempersilakannya untuk langsung mengajukan grasi kepada dirinya.

Kompas TV Seratusan orang yang tergabung dalam solidaritas untuk Nuril berunjuk rasa di Jalan Udayana, Mataram di areal <em>car free day</em>. Massa yang sebagian besar adalah perempuan membawa poster dan spanduk dukungan untuk Nuril. Surat Putra Ibu Nuril yang meminta Presiden Jokowi untuk tidak membiarkan ibunya ditahan ditulis dalam spanduk aksi tersebut. Para pendemo menolak eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram atas putusan MA yang menyatakan Nuril bersalah melanggar Undang-Undang ITE. Mereka menilai putusan MA tidak adil dan tak berpihak pada perempuan yang merupakan korban pelecehan seksual. Di Makassar, Sulawesi Selatan aksi solidaritas untuk nuril juga digelar di kawasan car <em>free day </em>Boulevard Makasaar. Relawan Komunitas Solidaritas Makassar untuk Ibu Nuril membawa sejumlah pamplet yang bertuliskan tolak eksekusi Ibu Nuril hingga revisi Undang-Undang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com