JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PPP Lena Maryana Mukti mengingatkan Mahkamah Agung adanya Peraturan MA (Perma) nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman dalam Mengadili Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.
Lena merepons putusan MA yang menghukum seorang guru honorer Baiq Nuril yang merekam dugaan perbuatan asusila.
"Di dalam Perma tersebut bahwa seluruh warga negara berhak menghadapi proses hukum yang non diskriminatif," ujar Lena yang juga merupakan anggota Komisi I DPR itu, di Posko Cemara, Senin (19/11/2018).
Lena mengatakan hakim yang menangani perkara Baiq Nuril seharusnya bisa memahami latar belakang perkara ini.
Menurut dia, latar belakang kasus pelecehan seksual justru tidak muncul dalam perkara yang dihadapi Nuril. Perkara yang muncul hanya soal pencemaran nama baik.
"Oleh karena itu sekali lagi kami mendorong aparat memahami dan melaksanakan sesuai Perma no 3 tahun 2017," kata Lena.
Lena yang juga juru bicara pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin ini mengatakan, Jokowi sudah menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil Nuril.
"Presiden Jokowi mendukung sepenuhnya upaya hukum yang akan ditempuh Ibu Nuril dalam mencari keadilan," ujar dia.
Baca juga: Jokowi: Saya Sangat Mendukung Baiq Nuril Mencari Keadilan
Adapun, Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.
Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.