Salin Artikel

Tuntutan Amnesti untuk Nuril dan Jawaban Jokowi...

Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Namun, Mahkamah Agung memvonis sebaliknya. Nuril divonis melanggar UU ITE dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Nuril melalui pengacaranya sudah menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA tersebut.

Di luar proses hukum yang berjalan, masyarakat berharap Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti atau pengampunan bagi Nuril.

Tuntunannya agar Presiden Joko Widodo memberi amnesti bagi Baiq Nuril.

Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam petisinya menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah atas penyebaran percakapan asusila atasannya.

Menurut dia, MA telah abai terhadap fakta bahwa Baiq Nuril merupakan korban pelecehan oleh atasannya atau Kepala Sekolah SMA 7 Mataram pada 2014.

Ia mengingatkan, hakim seharusnya terikat pada Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan Hukum.

"Lewat Pasal 3 Perma tersebut hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual," demikian Emrus dalam petisi tersebut.

Ia juga menyoroti perbedaan putusan antara MA dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah atas tindakan penyebaran rekaman percakapan tersebut.

"Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik” tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain," kata dia.

Oleh karena itu, petisi tersebut menagih komitmen Jokowi soal perlindungan hukum, termasuk bagi kaum perempuan, dengan memberikan amnesti.

"Atas dasar tindakan kriminalisasi tanpa dasar ini, maka dari itu kami memetisi Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan Baiq Nuril dari jerat pidana dengan segera memberikan amnesti terhadap yang bersangkutan," tulis Emrus.

Hingga Selasa (20/11/2018) pukul 06.15 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 125.000 warganet.

Petisi tersebut digagas oleh sekelompok orang dengan berbagai latar belakang, termasuk para artis dan aktivis.

Mereka terdiri dari Erasmus Napitupulu, Emerson Yuntho, Kurnia Ramadhana, Anggara, Wahyu Wagiman, Maidina Rahmawati, Dio Ashar, Aziz Fauzi, Joko Jumadi, Siti Mazuma, Olga Lidya, Tompi, Hanung Bramantyo, Zaskia Mecca, Putri Patricia, dan Yosi Mokalu.

Nama lain di antaranya Pandji Pragiwaksono, Reza Nangin, Yohana Margaretha, Miko Ginting, Ade Wahyudin, Choky Ramadhan, Alfina Qitshi, Naila Rizqi Zakiah, Adzkar Ahsinin, Gading Yonggar Ditya, Yan Mangandar, Abdul Azis Dumpa, Fajriani Langgeng, Asep Komarudin, Ardhany Suryadarma, Hesthi Murthi, Riska Carolina, Ulin Yusron, Erwin Natosmal Oemar, dan para figur publik lainnya.


Datangi Istana

Mereka mengantarkan langsung surat permohonan agar Presiden Jokowi bersedia memberi amnesti bagi Baiq Nuril.

Bersama dengan surat itu, mereka juga membawa hasil petisi #AmnestiUntukNuril yang sudah digalang lewat situs change.org.

Presiden Jokowi tidak berada di Istana karena tengah melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Akhirnya, mereka diterima oleh Staf Ahli Deputi V KSP Ifdhal Kasim.

"Tadi dari KSP menyatakan telah menerima apa yang telah disampaikan oleh kami, surat kami dan akan menyerahkan kepada Presiden," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju, salah satu perwakilan koalisi yang hadir di Istana.

Koalisi berharap Presiden bisa segera mengambil keputusan terkait amnesti untuk Nurils sebelum eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (21/11/2018) lusa.

"Kami minta mempertimbangkan amnesti sebelum itu (eksekusi)," kata dia.

Anggara mengatakan, amnesti adalah jalan yang paling mungkin diambil karena Presiden memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi.

Ia juga mengingatkan bahwa amnesti ini penting untuk pembenahan sistem hukum di Indonesia yang kerap menempatkan perempuan korban pelecehan seksual sebagai pihak yang bersalah.

“Secara regulasi, tidak ada batasan kasus-kasus seperti apa yang diberikan amnesti. Jika Presiden memberi amnesti, ini tidak hanya akan menyelamatkan Bu Nuril, tapi juga sistem hukum secara keseluruhan," kata dia.

Hal serupa disampaikan peneliti ICJR lainnya, Erasmus Napitupulu. Ia menilai, amnesti dari Jokowi itu diperlukan tak hanya untuk Nuril, tapi seluruh perempuan di Indonesia yang rentan dikriminalisasi saat mengalami pelecehan seksual.

"Dengan amnesti Bapak Presiden akan menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Masyarakat Indonesia membutuhkan gambaran keadilan yang nyata," kata dia.

"Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa mengintervensi putusan itu. Ini yang harus diketahui terlebih dahulu," ujar Jokowi.

Meski demikian, Presiden Jokowi melanjutkan, masih ada proses hukum yang dapat ditempuh Baiq, yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Apabila peninjauan kembali telah diajukan, Presiden Jokowi berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuriil mencari keadilan," ujar Jokowi.

Namun, apabila melalui keputusan PK Baiq Nuril masih juga belum mendapat keadilan, Presiden mempersilakannya untuk langsung mengajukan grasi kepada dirinya.

"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," ujar Jokowi.

Ia menegaskan sekali lagi bahwa hukum di Indonesia mempunyai proses dan tahapan yang tidak boleh diintervensi siapa pun dan dilompat-lompati.


Bukan Intervensi

Jawaban Presiden Jokowi itu disesalkan oleh koalisi pendukung Nuril.

Menurut mereka, pemberian amnesti bukan sebuah intervensi seperti argumen yang sebelumnya disampaikan Jokowi.

"Perlu untuk kami tegaskan, bahwa amnesti bukan bentuk intervensi Presiden terhadap proses peradilan pidana, karena secara prinsip dan hukum, proses peradilan pidana telah selesai," kata Erasmus Napitupulu.

Anggara Suwahju juga menilai, tidak tepat pernyataan Presiden Jokowi yang menawarkan agar Baiq Nuril mengajukan grasi. Anggara mengatakan, pemberian grasi memang adalah kewenangan Presiden.

Namun, UU membatasi grasi hanya bisa diberikan kepada orang yang dipidana minimal dua tahun penjara.

"Sementara kasus Bu Nuril hanya enam bulan penjara. Secara hukum tidak memungkinkan," kata Anggara.

Selain itu, Anggara juga menilai tidak adil jika Nuril mendapatkan grasi. Sebab, ia menilai Nuril tidak bermasalah dalam kasus ini.

Menurut dia, kasus yang menjerat mantan guru honor SMU 7 Mataram itu sudah direkayasa.

Indikasinya, rekaman asli percakapan telepon antara Nuril dengan kepala sekolahnya yang bermuatan asusila tidak pernah ditemukan. Yang dijadikan bukti justru adalah rekaman salinan.

"Dengan mendorong Grasi, Presiden menganjurkan Nuril untuk mengakui kesalahan yang tidak pernah dilakukan. Tidak adil kalau orang yang tidak melakukan kesalahan minta diampuni kesalahan," kata Anggara.

Oleh karena itu, Anggara menilai solusi yang paling tepat bagi Nuril adalah pemberian amnesti.

Dengan amnesti, maka hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan.

"Amnesti adalah bentuk pengakuan dan keberpihakan negara untuk melindungi korban kejahatan yang dikriminalkan. Dan jelas di sini kalau Bu Nuril adalah korban, jangan dianggap seperti kriminal,” kata Anggara.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/20/06382361/tuntutan-amnesti-untuk-nuril-dan-jawaban-jokowi

Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke