Datangi Istana
Aksi pendukung Nuril tak hanya dilakukan di dunia maya. Pada Senin (19/11/2018), sebagian perwakilan Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Istana kepresidenan Jakarta.
Mereka mengantarkan langsung surat permohonan agar Presiden Jokowi bersedia memberi amnesti bagi Baiq Nuril.
Bersama dengan surat itu, mereka juga membawa hasil petisi #AmnestiUntukNuril yang sudah digalang lewat situs change.org.
Baca juga: Kejagung Tunda Eksekusi Penahanan Baiq Nuril
Presiden Jokowi tidak berada di Istana karena tengah melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur.
Akhirnya, mereka diterima oleh Staf Ahli Deputi V KSP Ifdhal Kasim.
"Tadi dari KSP menyatakan telah menerima apa yang telah disampaikan oleh kami, surat kami dan akan menyerahkan kepada Presiden," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju, salah satu perwakilan koalisi yang hadir di Istana.
Koalisi berharap Presiden bisa segera mengambil keputusan terkait amnesti untuk Nurils sebelum eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (21/11/2018) lusa.
"Kami minta mempertimbangkan amnesti sebelum itu (eksekusi)," kata dia.
Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Politisi PPP Ingatkan MA soal Pedoman Mengadili Perempuan
Anggara mengatakan, amnesti adalah jalan yang paling mungkin diambil karena Presiden memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi.
Ia juga mengingatkan bahwa amnesti ini penting untuk pembenahan sistem hukum di Indonesia yang kerap menempatkan perempuan korban pelecehan seksual sebagai pihak yang bersalah.
“Secara regulasi, tidak ada batasan kasus-kasus seperti apa yang diberikan amnesti. Jika Presiden memberi amnesti, ini tidak hanya akan menyelamatkan Bu Nuril, tapi juga sistem hukum secara keseluruhan," kata dia.
Baca juga: Lima Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Laporkan Kepala Sekolah ke Polisi hingga Dukungan Muhaimin
Hal serupa disampaikan peneliti ICJR lainnya, Erasmus Napitupulu. Ia menilai, amnesti dari Jokowi itu diperlukan tak hanya untuk Nuril, tapi seluruh perempuan di Indonesia yang rentan dikriminalisasi saat mengalami pelecehan seksual.
"Dengan amnesti Bapak Presiden akan menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Masyarakat Indonesia membutuhkan gambaran keadilan yang nyata," kata dia.
"Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa mengintervensi putusan itu. Ini yang harus diketahui terlebih dahulu," ujar Jokowi.
Meski demikian, Presiden Jokowi melanjutkan, masih ada proses hukum yang dapat ditempuh Baiq, yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Apabila peninjauan kembali telah diajukan, Presiden Jokowi berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Baca juga: KSP Janji Sampaikan Surat Permohonan Amnesti Nuril ke Jokowi
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuriil mencari keadilan," ujar Jokowi.
Namun, apabila melalui keputusan PK Baiq Nuril masih juga belum mendapat keadilan, Presiden mempersilakannya untuk langsung mengajukan grasi kepada dirinya.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," ujar Jokowi.
Ia menegaskan sekali lagi bahwa hukum di Indonesia mempunyai proses dan tahapan yang tidak boleh diintervensi siapa pun dan dilompat-lompati.