Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ormas Islam Belum Sepakat soal Penggunaan Bendera

Kompas.com - 09/11/2018, 21:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik soal pembakaran bendera yang terjadi di Garut, Jawa Barat akhirnya sudah disepakati semua ormas Islam, kepolisian, hingga pemerintah. Mereka sepakat menghormati proses hukum yang sudah berjalan terkait peristiwa itu.

Namun, masih ada isu yang belum disepakati yakni soal penggunaan bendera. Bendera berwarna hitam ini sebelumnya menuai polemik.

Ketua Forum Santri Indonesia Muhammad Hanif Al Attas, misalnya, mengklaim penggunaan bendera tak boleh lagi dilarang bahkan di-sweeping aparat. Dia menyebutkan bendera hitam ini berbeda dengan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Bahwa yang tidak boleh ini bendera ini (menunjukkan gambar bendera HTI menggunakan kertas), ini bendera HTI. Tadi sudah dijelaskan secara gamblang, tapi yang ini (menunjukkan gambar bendera bertuliskan kalimat tauhid menggunakan kertas) tidak pernah dilarang di indonesia," kata Hanif usai pertemuan.

Baca juga: Wiranto: Demo soal Pembakaran Bendera Ditunggangi Eks Anggota HTI

Hanif mengatakan, hasil pertemuan juga menyepakati bahwa bendera tauhid, dengam warna apapun, tidak boleh di-sweeping dan dilarang lagi, apalagi dibakar.

"Bendera tauhid yang seperti ini, dengan warna apapun, tidak boleh di-sweeping dan dilarang lagi, tidak boleh dikucilkan lagi, apalagi dibakar. Ini sudah menjadi kesepakatan dalam NKRI," ujar Hanif.

Bendera tauhid, lanjut Hanif, keberadaannya legal. Bendera tersebut juga wajib dihormati dan dimuliakan.

Lebih lanjut, Hanif meminta supaya publik tidak membenturkan antara bendera tauhid dengan bendera merah putih. Sebab, dua bendera tersebut adalah dua bendera yang berbeda.

"Jangan dibentur-benturkan dengan merah putih. Kita bangga dengan merah putih sebagai negeri kita, kita bangga tauhid sebagai keyakinan umat Islam," katanya.

Belum disepakati

Akan tetapi, pandangan Hanif itu dianggap sebagai klaim sepihak. Pasalnya, tak ada kesepakatan apapun yang menyinggung soal bendera dalam pertemuan ormas Islam, kepolisian, hingga pemerintah di Kemenko Polhukam.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faisal Zaini menolak klaim dari pihak Hanif itu.

"Tidak ada kesepakatan dalam silaturahmi. Bahkan Menkopolhukam menolak pengertian pembolehan penggunaan bendera hitam yang sering digunaman oleh kelompok yang justru merugikan Islam di dunia Internasional," ucap Helmy.

Helmy menyatakan bahwa ada banyak cara yang bisa digunakan untuk memuliakan kalimat tauhid, antara lain dengan taqorrub kepada Allah SWT melalui Dzikir, tahlil dan sebagainya. Dengan dzikrullah akan terpancar kebijaksanaan untuk kemudian mau berbagi dan membantu antar sesama.

Baca juga: Ini Kesepakatan Menko Polhukam dan Sejumlah Ormas Islam soal Pembakaran Bendera

Dalam pandangan Helmy, kalimat tauhid itu kalimat yang tepat digunakan untuk mempersatukan, bukan sebaliknya digunakan untuk mencerai-beraikan persatuan.

"Pemahaman seperti inilah yang penting untuk dimiliki bersama," ucap dia. Helmy menyayangkan adanya framing sepihak yang dilakukan kelompok tertentu. 

"Masalah bendera di Garut, kita serahkan ini sebagai ranah hukum. PP GP Ansor telah memberikan sanksi kepada oknum yang membakar," kata Helmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com