JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, membantah bahwa Ma'ruf Amin melanggar aturan kampanye saat berpidato di hadapan ribuan petani di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (1/11/2018).
Hal itu disampaikan Ace menanggapi pelaporan terhadap Ma'ruf ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM).
"Tidak ada yang salah dengan pernyataan Kiai Ma’ruf. Apa yang disampaikan Kiai Ma’ruf sebetulnya bagian dari program pasangan kami untuk melakukan redistribusi aset sebagaimana program pemerintahan Jokowi selama ini dalam konteks reformasi agraria," kata Ace melalui pesan singkat, Rabu (7/11/2018).
Baca juga: Bawaslu Kaji Laporan Terhadap Maruf Amin
Di sana, kata Ace, tertera program yang disampaikan Ma'ruf di hadapan petani Banyuwangi, yakni redistribusi aset demi pembangunan yang berkeadilan.
Ace mengatakan, hal itu bisa dilakukan dengan mempercepat pelaksanaan redistribusi aset (reforma agraria) dan perhutanan sosial yang tepat sasaran.
Hasilnya, rakyat memiliki peluang untuk memiliki lahan atau aset untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi.
Ia menyebutkan, dalam visi misi Jokowi-Ma'ruf juga tertera pendampingan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan, dan produksi atas tanah objek reforma agraria dan perhutanan sosial.
"Jadi pernyataan Pak Kiai Ma’ruf harus dilihat dalam konteks penyampaian visi, misi dan program kami. Masa menyampaikan visi, misi dan program dianggap melanggar aturan? Yang bener saja," lanjut Ace.
Baca juga: Bawaslu Kaji Laporan Terhadap Maruf Amin
Sebelumnya, Ma'ruf Amin, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Pelapor merupakan Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM). Pelapor menuding, Ma'ruf melanggar aturan kampanye lantaran berjanji akan membagikan tanah negara kepada para petani di hadapan ribuan petani di Banyuwangi, saat melakukan safari politik, Kamis (1/11/2018).
"Janji daripada Kiai Ma'ruf Amin sebagaimana penjelasan di media massa yang akan membagikan tanah negara kepada para petani tersebut, maka patut diduga telah melanggar larangan kampanye dan merupakan tindak pidana pemilu," kata Kasa Hukum TAMAM, Muhammad Akhiri, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Baca juga: Maruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Janji Bagikan Tanah
Akhiri menuding, tindakan Ma'ruf tersebut melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf J juncto Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".
Pelapor menilai, yang disampaikan Ma'ruf bukan program dia sebagai cawapres, tetapi janji politik. Menurut dia, cawapres boleh saja menyampaikan programnya kepada masyrakat, tetapi tidak boleh menjanjikan sesuatu.
"Program boleh, tapi tidak (boleh) menjanjikan. Artinya yang melanggarnya itu ya menjanjikan itu," ujar Akhiri.
Dalam laporannya, Akhiri membawa bukti berupa video Ma'ruf Amin saat mengucapkan janji akan membagikan tanah, serta berita media massa yang memuat soal janji Ma'ruf itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.