JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan putuskan dugaan 'curi start' iklan kampanye pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Rabu (7/11/2018).
Kelanjutan kasus dugaan pelanggaran iklan kampanye media massa tersebut akan dibahas Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu dan keputusannya diambil melalui prosedur rapat pleno.
"Jadi sore ini kami akan bahas di Sentra Gakkumdu, besok atau malam kami pleno dan besok sudah keluar statusnya," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Selain melakukan penyelidikan bersama Sentra Gakkumdu, Bawaslu juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengusut kasus ini.
Namun, dalam hal ini KPU bertindak sebagai ahli yang memberikan keterangan mengenai definisi citra diri, kampanye, serta iklan kampanye media massa.
Baca juga: Soal Dugaan Curi Start Kampanye, Timses Jokowi-Maruf Sebut Tak Berniat Langgar Aturan
Menurut Ratna, keterangan KPU penting untuk memberikan detail pengertian kampanye. Diharapkan, dari penjelasan yang disampaikan KPU, Bawaslu dapat mengambil keputusan yang objektif.
"KPU kami posisikan sebagai ahli berkaitan dengan memahami apa itu kampanye, jadwal, tahapan, karena KPU punya kewenangan membuat PKPU, menjelaskan teknis bunyi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Kami butuh keterangan detail soal kampanye itu sehingga dari sana kami bisa ambil kesimpulan objektif," ujar Ratna.
Keputusan yang akan diambil Bawaslu terkait dugaan pelanggaran, kata Ratna, juga tergantung dari keterangan yang diberikan KPU.
Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa. Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Baca juga: Dugaan Curi Start Kampanye, Timses Jokowi Akan Hormati Putusan Bawaslu
Iklan tersebut dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu. Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.