Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahira Idris Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Politisasi Aksi 211

Kompas.com - 06/11/2018, 19:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD RI Fahira Idris dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Pelapor merupakan Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI). Mereka melaporkan Fahira atas tudingan memanfaatkan dan mempolitisasi aksi 211, Jumat (2/11/2018), untuk kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Fahira Idris yang notabene sebagai anggota tim BPN paslon nomor urut 02, memanfaatkan, mempolitisasi aksi bela tauhid tersebut menjadi aksi kampanye politik untuk menyerukan, mendukung paslon nomor urut 2," kata Presidium JAPRI Abdul Fakhridz Al Donggowi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Baca juga: Jubir Jokowi-Maruf Sebut Aksi 211 Tak Ganggu Elektabilitas

Abdul mengatakan, kampanye dalam aksi 211 terlihat saat sekelompok massa meneriakan yel-yel 'Prabowo Presiden', dan mengangkat dua jari sebagaimana simbol nomor urut Prabowo sebagai capres.

Abdul Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Abdul
Dalam aksi tersebut juga terlibat seorang anak yang menjadi orator.

Padahal, anak di bawah umur belum punya hak politik dan tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan politik.

"Padahal kita tahu sendiri bahwa menurut PKPU nomor 23 tahun 2018 dan juga UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 bahwa segala bentuk kegiatan politik, kampanye, tidak boleh melibatkan anak di bawah umur atau warga negara yang belum mempunyai hak pilih," ujar Abdul.

Dalam laporannya, Abdul membawa bukti berupa foto tangkapan layar dari akun Twitter Fahira Idris yang berisi kicauan yang bersangkutan tentang Aksi 21.

Bukti kedua yang dirinya bawa adalah video orasi anak dalam Aksi Bela Tauhid.

Abdul melanjutkan, tindakan Fahira Idris yang terus mereproduksi dan menggaungkan Aksi Bela Tauhid diduga tidak spontan terjadi.

Baca juga: Bawaslu dan KPAI Akan Bahas Dugaan Keterlibatan Anak dalam Aksi 211

Ia menuding, tindakan tersebut sudah diatur dan dikonsolidasikan dari awal sehingga massa melontarkan ajakan untuk memilih paslon nomor urut 2.

"Kejadian itu kami anggap bukan sebagai peristiwa yang spontan terjadi, akan tetapi ini sudah disetting dari awal. Ini sudah dikonsolidasikan secara matang agar seruan-seruan kepada umat Islam untuk memilih paslon nomor urut 2 itu sendiri," kata Abdul.

Abdul mengatakan, perbuatan Fahira itu melanggar PKPU nomor 23 tahun 2018 Pasal 69 ayat 2 huruf K dan Pasal 20 ayat 2 huruf K Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua pasal tersebut mengatur tentang larangan pelibatan anak dibawah umur dalam politik praktis.

Kompas TV Pemprov DKI Jakarta akan memberdayakan ormas Bang Japar untuk menyelesaikan kesemrawutan di Tanah Abang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com