Pengajuan PK dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nurhadi mengakui bahwa ia dan Eddy merupakan teman dekat yang sudah kenal sejak tahun 1975.
Setelah mendapat keluhan dari Eddy Sindoro, Nurhadi kemudian menghubungi panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Nurhadi meminta agar berkas perkara sesuai yang diminta Eddy Sindoro, segera dikirimkan ke Mahkamah Agung.
"Memang, jadi Sekretaris MA saya punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap aparatur, untuk menghindari keluhan atau pengaduan, inilah yang kami lakukan," kata Nurhadi saat menjadi saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.