JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, Senin (15/10/2018).
Eddy menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pasca menyerahkan diri dan ditahan KPK.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Eddy Sindoro: Saya Sudah di Sini dan Siap Menjalani Proses Hukum
Eddy dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB.
Eddy, yang mengenakan rompi oranye berlogo KPK, langsung menuju ruang pemeriksaan di Lantai II Gedung KPK.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Baca juga: Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Ditahan KPK
Ia diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Meski demikian, Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.
Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (12/10/2018). Proses penyerahan diri melalui bantuan pihak otoritas Singapura.
.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.