Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Eddy Sindoro, KPK Panggil Mantan Sekretaris MA

Kompas.com - 06/11/2018, 06:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Selasa (6/11/2018).

Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Selasa, 6 November 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka ESI (mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/11/2018).

KPK, kata Febri, juga berencana memanggil istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Baca juga: Kasus Eddy Sindoro, Advokat Lucas Ajukan Praperadilan

Namun, Tin meminta penjadwalan ulang karena sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Tin saat ini merupakan staf ahli bidang politik dan hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"KPK telah menerima surat dari Kementerian PAN RB yang menginformasikan Tin Zuraida sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas di luar negeri dari tanggal 3 sampai 7 November 2018, sehingga ada permintaan penjadwalan ulang setelah itu," kata dia.

Dalam kasus ini, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Baca juga: Eddy Sindoro: Saya Sudah di Sini dan Siap Menjalani Proses Hukum

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, berawal dari penangkapan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada April 2016.

Pada Agustus 2018, Nurhadi menjadi saksi bagi terdakwa Doddy Aryanto Supeno.

Nurhadi mengakui bahwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, pernah memintanya untuk membantu mengurus salah satu perkara pengajuan peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Ditahan KPK

Meski demikian, Nurhadi menyatakan tidak dapat mengingat perkara apa yang dimintakan oleh Eddy Sindoro.

Menurut Nurhadi, seingat dia perkara yang dimaksud Eddy terkait upaya PK salah satu pihak ke Mahkamah Agung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com