Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto: Apakah Perlu Unjuk Rasa Lagi?

Kompas.com - 02/11/2018, 13:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mempertanyakan aksi unjuk rasa merespons pembakaran bendera di Garut, beberapa waktu lalu.

Unjuk rasa itu digelar di seberang Istana Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).

"Ya, apakah perlu (unjuk rasa) lagi? Sayang sekali ya, berpanas-panasan untuk melakukan satu tuntutan yang sudah dipenuhi," ujar Wiranto saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Bogor, Jumat siang.

Baca juga: 2 Pembakar Bendera dalam Acara HSN di Garut Jadi Tersangka

Beberapa tuntutan pengunjuk rasa, antara lain memproses hukum pembakar bendera.

Dua anggota Banser yang membakar bendera sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian.

"Bahkan organisasi induk mereka telah menyesalkan terjadi seperti ini. Artinya, aksi Tabbayun sudah ada. Semangat ukhuwah Islamiyah-nya sudah jalan, ukhuwah wathaniyah-nya sudah jalan," ujar Wiranto.

"Makanya, kalau ada demonstrasi lagi, saya juga belum tahu, demonstrasi ini tuntutannya apa lagi?" lanjut dia.

Baca juga: Wakapolri: Pembakar Bendera Sudah Diproses Dihukum, Kenapa Masih Demo?

Meski demikian, Wiranto tetap menghormati unjuk rasa tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

Ia akan segera bertolak ke Jakarta untuk berkomunikasi dengan mereka.

"Tapi enggak apa-apa. Biar saya akan ketemu dengan mereka, saya akan bicarakan yang akan diminta itu apa?" ujar Wiranto.

Kepolisian telah menyiapkan 14.000 personel gabungan untuk melakukan pengamanan aksi demonstrasi massa yang diperkirakan jumlahnya mencapai 10.000 jiwa pada Jumat siang.

Baca juga: NU dan Muhammadiyah Sepakat Polemik Pembakaran Bendera Tak Perlu Diperpanjang

Personel gabungan tersebut terdiri dari TNI, Polri, pemerintah daerah, satpol PP, dan tenaga kesehatan.

Polisi sudah menetapkan tersangka terhadap dua orang oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran bendera pada acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut. Keduanya adalah M dan F.

Keduanya dijerat pasal yang sama dengan US, pembawa bendera, dalam acara HSN tersebut, yakni pasal 174 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com