JAKARTA, KOMPAS.com - Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, KH Salahuddin Wahid, berpendapat Aksi Bela Tauhid yang rencananya digelar besok tidak perlu dilakukan. Namun, jika memang akhirnya dilaksanakan, dia berharap itu adalah aksi terakhir dari kasus pembakaran bendera ini.
"Sebaiknya tidak (aksi) ya, tetapi kalau sudah terlanjur ya kita harap itu menjadi terakhir. Tidak ada gunanya lagi, masing-masing punya pendirian, hormatilah pendirian masing-masing," ujar pria yang akrab disapa Gus Sholah itu di Gedung Djoang, Menteng, Kamis (1/11/2018).
Dia pun berharap aksi besok bisa berjalan dengan tertib dan tidak memancing emosi. Menurut dia, sudah banyak kejadian negatif akibat perseteruan tentang bendera ini. Gus Sholah ingin semua itu segera selesai.
Baca juga: Wiranto Sebut Aksi Bela Tauhid Buang Energi dan Tidak Relevan
"Saya lihat di youtube ada kantor NU di mana itu, diserang. Enggak perlu lah itu, tidak ada yang diuntungkan baik yang diserang maupun yang menyerang," kata Gus Sholah.
Sementara itu, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto juga mempertanyakan, rencana aksi demonstrasi pada Jumat (2/11/2018), yang diinisiasi oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U).
Pasalnya, pelaku pembakaran bendera di Garut beberapa waktu lalu, sudah diproses secara hukum.
"Yang pelaku pembakaran sudah diproses secara hukum, kalau masih mau demo lagi jadi kita semua bertanya-tanya siapa mereka ini?" kata Ari Dono.
Baca juga: Wakapolri: Pembakar Bendera Sudah Diproses Dihukum, Kenapa Masih Demo?
Ari Dono tak ingin, aksi demonstrasi ditunggangi oleh kelompok tertentu. Meski demikian, polisi tetap menyiapkan pengamanan untuk mengawal aksi besok.
Kepolisiam telah menyiapkan 14.000 personel gabungan untuk melakukan pengamanan aksi demonstrasi massa yang diperkirakan jumlahnya mencapai 10.000 jiwa.
Personel gabungan tersebut terdiri dari TNI, Polri, pemerintah daerah, satpol PP, dan tenaga kesehatan.
Adapun, polisi sudah menetapkan tersangka terhadap dua orang oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran bendera pada acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.
Keduanya adalah M dan F. Keduanya dijerat pasal yang sama dengan US, pembawa bendera, dalam acara HSN tersebut, yakni pasal 174 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.