JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta salinan putusan hasil uji materi terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya sudah tidak dapat lebih lama lagi menunggu kiriman salinan putusan dari MA. Sebab, untuk menindaklanjuti putusan MA, KPU harus lebih dulu melakukan pencermatan terhadap salinan putusan.
"Semalam KPU, Mas Arief Budiman (Ketua KPU) sudah menandatangani surat ke MA, untuk meminta salinan putusan itu," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
"Kami tidak bisa lagi menunggu, tapi kita proaktif kirim surat ke MA secara resmi. Sebab, KPU untuk tindaklanjuti putusan MA itu harus mengetahui salinan putusan itu," sambungnya.
Baca juga: Oesman Sapta Enggan Komentari Gugatannya yang Diloloskan MA
Pramono mengatakan, sejauh ini pihaknya mendapat informasi mengenai putusan MA hanya dari media massa. Sementara langkah yang diambil KPU, tidak bisa hanya berdasarkan kabar media.
Surat kepada MA rencananya akan dikirim hari ini. Melalui surat tersebut, KPU akan meminta masukan dari berbagai pihak mengenai sikap yang seharusnya diambil KPU terkait putusan MA, sekaligus tidak melupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyebutkan pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Pramono berharap, melalui surat tersebut MA dapat segera mengirim salinan putusan ke pihaknya, supaya KPU bisa lekas mengambil keputusan.
"Mudah-mudahan MA segera mau kirimkan salinan putusan itu ke KPU sehingga kami bisa segera mempelajari, dan menindaklanjuti," ujar Pramono.
MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca juga: KPU Belum Bisa Tentukan Sikap untuk OSO Terkait Pencalonan Anggota DPD
Namun, hingga saat ini Juru Bicara MA Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut. Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan OSO itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.