Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Komunikasi dengan MA dan MK Terkait Dikabulkannya Gugatan OSO

Kompas.com - 30/10/2018, 20:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana bertemu dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menanyakan putusan MA yang mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Hal ini terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

KPU juga mempertimbangkan untuk mengirim surat ke dua lembaga tersebut.

"Kami ada dua opsi. Kami mau ketemu secara langsung, secara resmi atau mau bersurat. Ini opsi lho ya. Yang masih akan dibahas dalam pleno," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: Kuasa Hukum OSO: Kalau KPU Ngeyel, Kami Lawan Terus

Wahyu mengatakan, putusan MK terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD sudah jelas dan terang benderang.

Bahkan, saat itu, MK pernah menggelar konferensi pers terkait putusan tersebut supaya tidak terjadi multitafsir.

Namun, MA justru mengeluarkan putusan yang susbstansinya tidak sama dengan putusan MK. Menurut Wahyu, hal itu menyebabkan adanya dua produk hukum yang berbeda.

"Putusan MK itu kan hukum. Kemudian putusan MA juga hukum. Nah, dua putusan yang substansinya berbeda, maka kita kan perlu bertanya kepada lembaga yang mengeluarkan putusan itu," ujar Wahyu.

Baca juga: Komisioner KPU Terkejut MA Kabulkan Gugatan Uji Materi OSO

Upaya komunikasi ke MA dan MK dilakukan KPU agar keputusan yang diambil oleh penyelenggara pemilu itu tidak keliru.

Sebab, KPU harus memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.

"KPU harus segera eksekusi demi kepastian hukum. Nah ini kan ada dua putusan yang substansinya beda. Maka ya kami harus nanya kepada MA maupun MK," kata Wahyu.

"Sekali lagi, kalau kami bertanya, itu tidak berarti KPU tidak patuh hukum. Justru kami berhati-hati dalam mematuhi hukum, maka kami bertanya," lanjut dia.

MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Iya benar dikabulkan," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: KPU Persilakan OSO Ajukan Gugatan ke PTUN

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com