Hal ini terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
KPU juga mempertimbangkan untuk mengirim surat ke dua lembaga tersebut.
"Kami ada dua opsi. Kami mau ketemu secara langsung, secara resmi atau mau bersurat. Ini opsi lho ya. Yang masih akan dibahas dalam pleno," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
Wahyu mengatakan, putusan MK terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD sudah jelas dan terang benderang.
Bahkan, saat itu, MK pernah menggelar konferensi pers terkait putusan tersebut supaya tidak terjadi multitafsir.
Namun, MA justru mengeluarkan putusan yang susbstansinya tidak sama dengan putusan MK. Menurut Wahyu, hal itu menyebabkan adanya dua produk hukum yang berbeda.
"Putusan MK itu kan hukum. Kemudian putusan MA juga hukum. Nah, dua putusan yang substansinya berbeda, maka kita kan perlu bertanya kepada lembaga yang mengeluarkan putusan itu," ujar Wahyu.
Upaya komunikasi ke MA dan MK dilakukan KPU agar keputusan yang diambil oleh penyelenggara pemilu itu tidak keliru.
Sebab, KPU harus memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.
"KPU harus segera eksekusi demi kepastian hukum. Nah ini kan ada dua putusan yang substansinya beda. Maka ya kami harus nanya kepada MA maupun MK," kata Wahyu.
"Sekali lagi, kalau kami bertanya, itu tidak berarti KPU tidak patuh hukum. Justru kami berhati-hati dalam mematuhi hukum, maka kami bertanya," lanjut dia.
MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Iya benar dikabulkan," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).
Meski demikian, hingga saat ini Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut.
Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan OSO itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/30/20260741/kpu-akan-komunikasi-dengan-ma-dan-mk-terkait-dikabulkannya-gugatan-oso
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan