Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kubu Prabowo-Sandiaga terhadap Putusan Bawaslu Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 26/10/2018, 22:52 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Priyo Budi Santoso mengaku tidak terkejut dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

"Putusan Bawaslu tersebut sudah kami duga. Selama ini kan seolah-olah dipandang ada skenario dari Pak Prabowo, tapi ternyata kan kebenaran itu akan terungkap juga," ujar Priyo kepada Kompas.com, Jumat (26/10/2018).

Menurut Priyo, Prabowo-Sandiaga merupakan korban dari kasus Hoaks Ratna Sarumpaet.

Ia mengatakan, yang dilakukan Prabowo ingin membela Ratna yang mengaku dianiaya. Akan tetapi, ternyata pengakuan Ratna tidak benar.

"Kami meyakini sejak awal, karena kami pun dalam posisi jadi korban. Padahal kami punya niat baik untuk membela seseorang," kata Sekjen Partai Berkarya itu.

Pasca-putusan Bawaslu, Priyo berharap kasus hoaks Ratna Sarumpaet tidak dijadikan komoditas politik untuk menurunkan elektabilitas pasangan Prabowo-Sandiaga.

"Kami berharap pasca putusan Bawaslu kasus Ratna tidak menjadi komoditas politik. Semua orang tahu kalau Pak Prabowo dalam posisi korban juga," ujar Priyo.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait dengan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bawaslu mengambil kesimpulan bahwa tindakan Ratna Sarumpaet menyebarkan hoaks bukan bagian dari kampanye hitam, sehingga tidak melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Itu bukan kampanye. Jadi memang sudah kami pelajari barang bukti yang disertakan kemudian mempelajari isi laporan dari pelapor dan juga mendengarkan keterangan dari KPU memang terbukti tidak ada pelanggaran pemilu. Jadi peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran pemilu," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Kamis (25/10/2018).

"Artinya peristiwa perbuatan Ratna Sarumpaet itu kemudian juga konpers yang dilakukan oleh tim kampanye 02 itu setelah kami pelajari juga mengaitkan dengan klarifikasi, itu tidak ada, tidak ditemukan pelanggaran pemilu," lanjut dia.

Sebelum mengambil keputusan, Bawaslu memeriksa pihak pelapor, saksi, dan sejumlah bukti. Pemeriksaan juga dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu.

Ahli yang dimintai pendapat adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara bukti yang diperiksa, merupakan rekaman pernyataan tim kampanye Prabowo-Sandiaga dan Ratna Sarumpaet terkait penyebaran hoaks.

Meskipun tidak memeriksa pihak terlapor, Ratna Dewi mengatakan, pihaknya tetap dapat mengambil kesimpulan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Drama Babak Belur Ratna Sarumpaet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com