Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Imbau Semua Peserta Pemilu Patuhi Aturan

Kompas.com - 26/10/2018, 17:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengimbau seluruh peserta pemilu untuk mematuhi semua aturan kampanye terutama dalam pemasangan iklan.

Hal itu disampaikan Bamsoet, sapaannya, menanggapi pemasangan iklan di videotron di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta.

"Dengan sanksi yang sudah ditentukan yaitu penurunan gambar, ini satu pelajaran bagi kita semua, bagi para pasangan untuk menaati aturan yang ada," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Tak Kaget dengan Putusan Bawaslu DKI soal Videotron

Ia mengatakan, bisa jadi pelanggaran-pelanggaran tersebut muncul karena belum paham aturan.

Oleh karena itu, menurut Bambang, wajar jika para peserta pemilu mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperjelas aturan-aturan kampanye.

"Kemarin, saya baca berita Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf sudah ketemu Bawaslu untuk samakan persepsinya. Ke depan saya yakini tak akan ada lagi pelanggaran-pelanggaran pemilu," ujar Bambang.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta memutuskan pemasangan videtron kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut Satu Joko Widodo-Ma'ruf Amin melanggar administrasi pemilu.

Baca juga: Terkait Videotron, Jokowi-Maruf Tidak Melanggar Pidana Pemilu

Bawaslu menilai, tayangan videotron itu melanggar Surat Keputusan KPU DKI Jakarta No 175 Tahun 2018 karena dipasang di tempat-tempat yang seharusnya steril dari alat peraga kampanye.

"Pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 1 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat; Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat; Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, berada pada tempat yang dilarang pada SK KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175," kata Ketua Majelis Sidang Puadi di Kantor Bawaslu DKI, Jumat (26/10/2018).

Dalam putusannya, Bawaslu DKI Jakarta memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menghentikan tayangan videotron tersebut serta mengingatkan pemilik videotron supaya tidak menayangkan kembali materi kampanye di tempat terlarang sesuai SK KPU No 175 Tahun 2018.

Baca juga: Bawaslu Perintahkan Tayangan Kampanye Jokowi-Maruf di Videotron Jalan Protokol Dihentikan

Dalam putusannya, Bawaslu DKI Jakarta menolak sebagian tuntutan pelapor atas nama seorang warga bernama Sahroni.

Tuntutan Sahroni yang ditolak adalah teguran terhadap Jokowi-Ma'ruf dan permintaan Jokowi-Ma'ruf meminta maaf secara tertulis pada Pasangan Nomor Urut Dua Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Itu ditolak karena tidak ada bukti, tidak bisa dibuktikan dalam fakta-fakta persidangan. Makanya, kita tolak karena di dalam fakta-fakta persidangannya tidak ada," kata Puadi setelah sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com