JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dinilai memberikan keterangan yang berbeda dengan para saksi. Keponakan Setya Novanto tersebut membantah keterangan para saksi yang sebelumnya dihadirkan jaksa saat dia menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/10/2018).
"Beberapa saksi yang Anda bantah ya boleh-boleh saja kalau punya bukti. Tapi kalau asal tidak kenal, asal bantah, ya bagaimana?" Kata ketua majelis hakim Yanto.
Irvanto membantah pernah menerima uang dari pengusaha Muda Iksan Harahap. Padahal, sebelumnya Muda mengakui menyerahkan langsung uang kepada Irvan di rumah Irvan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dikonfrontasi, Keponakan Novanto Tetap Bantah Terima Uang dari Fayakhun
Irvan juga membantah menerima 3,5 juta dolar dari Marketing Manager PT Inti Valuta Money Changer Riswan alias Iwan Barala. Padahal, dalam persidangan Iwan mengaku menyuruh stafnya untuk mengantarkan uang kepada Irvan.
Selain itu, Irvan membantah menerima uang 500.000 dollar Singapura dari politisi Golkar, Fayakhun Andriadi. Menurut Irvan, hal itu tidak pernah terjadi.
Padahal, dalam persidangan sebelumnya, Fayakhun dan stafnya Agus telah mengakui menyerahkan uang kepada Irvanto.
"Saya ingatkan, yang bisa menolong Anda adalah diri Anda sendiri," kata hakim Yanto.
Baca juga: Keponakan Novanto Beberkan 6 Anggota DPR Penerima Uang E-KTP, Ini Daftarnya
Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.
Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.
Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.