Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Pemerintahan Jokowi, Menakar Janji Penguatan KPK

Kompas.com - 20/10/2018, 11:33 WIB
Abba Gabrillin,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Sabtu (20/10/2018), genap 4 tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Berbagai dinamika terjadi dalam bidang penegakan hukum, salah satunya terkait isu pemberantasan korupsi.

Di awal masa kampanye calon presiden dan wakil presiden pada 2014 lalu, Jokowi mengutarakan bahwa pemerintahannya akan semakin masif dalam pemberantasan korupsi. Wujud nyata yang akan dilakukan adalah dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kelembagaan.

Namun, setelah berjalan 4 tahun pemerintahan, benarkah janji itu ditepati? Berikut beberapa catatan Kompas.com mengenai janji Jokowi dan realisasi yang terjadi.

Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan pendahuluan ketika memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018). Sidang kabinet paripurna tersebut membahas evaluasi penanganan bencana alam. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan pendahuluan ketika memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018). Sidang kabinet paripurna tersebut membahas evaluasi penanganan bencana alam. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

Kriminalisasi Pimpinan KPK

Beberapa bulan setelah dilantik sebagai presiden, Jokowi mendapat tantangan besar untuk bertanggung jawab atas janjinya memperkuat KPK. Permasalahan timbul setelah KPK mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan, calon tunggal kepala Polri yang sudah ditunjuk oleh Jokowi.

Tak berapa lama setelah pengumuman tersangka Budi Gunawan, Bareskrim Mabes Polri memberi respons dengan menetapkan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, sebagai tersangka.

Bagaimana respon Jokowi terhadap hal tersebut?

Pada awal 2015, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk menghentikan kriminalisasi terhadap semua unsur dalam KPK. Pratikno menyatakan, publik tak perlu meragukan komitmen Presiden Jokowi pada upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Kriminalisasi Pimpinan KPK, Kegaduhan yang Sengaja Diciptakan

Pratikno menegaskan, permintaan Jokowi agar Polri menghentikan kriminalisasi berlaku untuk tidak hanya pimpinan KPK, tetapi juga penyidik dan pegawai. Bahkan, Pratikno berani memastikan bahwa Jokowi meminta Polri tidak mengkriminalisasi individu, lembaga, atau kelompok pendukung KPK.

"Sudah dari awal Presiden mengatakan stop, enggak boleh ada kriminalisasi," kata Pratikno di Kantor Setneg, Jakarta, pada Maret 2015 lalu.

Perkara dua mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, berakhir dengan deponir. Jaksa Agung H.M Prasetyo menyatakan bahwa perkara ini sudah ditutup dan tuntas.

Prasetyo beralasan perkara dikesampingkan semata demi kepentingan umum. Jaksa Agung menganggap Abraham dan Bambang merupakan ikon pemberantasan korupsi yang telah menorehkan prestasi selama menjabat sebagai komisioner KPK.

Ilustrasi KPKTOTO SIHONO Ilustrasi KPK

Revisi UU KPK

Wacana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK selalu menjadi perdebatan yang alot. Wacana yang dianggap oleh aktivis antikorupsi sebagai upaya pelemahan terhadap KPK itu selalu dimunculkan oleh pemerintah dan DPR.

Empat substansi yang ingin direvisi yakni, penggunaan wewenang SP3, dibentuknya dewan pengawas KPK, penyadapan mesti seizin dewan pengawas dan meniadakan perekrutan penyidik dan penyelidik independen.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com