JAKARTA, KOMPAS.com - Selama empat tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, agenda penegakan hak asasi manusia (HAM) dinilai tidak mengalami perubahan. Salah satu indikatornya adalah penuntasan sejumlah kasus pelanggaran berat HAM masa lalu yang tak kunjung direalisasikan.
Pada masa kampanye Pilpres 2014, Jokowi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghapus impunitas. Komitmen tersebut juga tercantum dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita.
Salah satu poin dalam sembilan agenda prioritas Nawa Cita, Jokowi berjanji akan memprioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.
Kemudian Jokowi juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu disebutkan pula delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi beban sosial politik.
Baca juga: Komnas HAM: Tak Ada Langkah Konkret Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Kedelapan kasus tersebut adalah kasus kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priuk, dan Tragedi 1965.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, selama empat tahun menjabat, Presiden Joko Widodo belum melakukan langkah signifikan terkait janji penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
"Khusus untuk kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, tidak ada satu kasus pun yang diselesaikan. Jadi dengan begitu banyak dinamika antara Komnas HAM dan Jaksa Agung, bolak-balik dengan berkas yang tidak ada kemajuan sama sekali," ujar Usman saat berbicara dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menilai arah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di tangan rezim Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sama sekali tidak jelas dan cenderung gelap.
Konsep-konsep penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu bahkan cenderung memperkuat segelintir kepentingan politik dan juga pragmatis yang tidak memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga korban.
Presiden Jokowi, kata Yati, seolah tidak paham dan ragu-ragu dalam memberikan instruksi yang tegas untuk merealisasikan janji Nawa Cita.
Baca juga: Menurut Kontras, Ada 4 Alasan HAM Bukan Prioritas Pemerintahan Jokowi
Dalam beberapa kesempatan dan pernyataan di publik, Presiden Jokowi selalu mengumbar janji untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Namun, pernyataan tersebut tidak dibarengi dengan instruksi yang tegas, teknis dan runtut serta pemahaman yang baik akan konsep keadilan bagi korban dan keluarga korban.
"Harapan yang sirna barangkali merupakan kalimat yang tepat dalam menggambarkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di era Presiden Joko Widodo," ujar Yati.
Pengingkaran atas keadilan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa agenda pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM belum mengalami kemajuan selama empat tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Belum tuntasnya sejumlah kasus pelanggaran berat HAM masa lalu menjadi salah satu indikatornya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.