Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Pemerintahan Jokowi, Menakar Janji Penguatan KPK

Kompas.com - 20/10/2018, 11:33 WIB
Abba Gabrillin,
Dian Maharani

Tim Redaksi

Lalu, apa tanggapan Jokowi soal hal tersebut?

Baca juga: Tanpa Revisi UU, KPK Bisa Terlibat dalam Penanganan Korupsi Sektor Swasta

Setelah bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan perwakilan fraksi di DPR, pada awal 2016, Jokowi menyatakan, dirinya bersama DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK.

"Saya hargai proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rancangan revisi UU KPK. Mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama perwakilan DPR di Istana Negara, pada Februari 2016 lalu.

Jokowi menganggap rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi terhadap masyarakat. Hingga saat ini, revisi batal dilakukan.

Hak Angket DPR

Pada 2017, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggulirkan hak angket terhadap KPK. Pansus Angket terbentuk berawal dari kegeraman para anggota DPR atas pernyataan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Novel menyebut, mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani—salah satu terdakwa dalam perkara tersebut—mengaku diancam sejumlah anggota DPR periode 2009-2014. Miryam buka suara kepada penyidik soal ancaman itu saat pertama kali diperiksa KPK pada 1 Desember 2016, terkait kasus tersebut.

Para politisi di Komisi III DPR tersebut sontak bereaksi. Mereka membantah menekan Miryam. Dalam rapat dengan KPK, Komisi III DPR mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Jika KPK menolak, maka DPR akan menggunakan hak angket. KPK menolak. Rekamam dinyatakan hanya akan dibuka dalam persidangan.

KPK, sejumlah aktivis antikorupsi menilai Pansus Angket tersebut tidak dapat diajukan terhadap KPK. Upaya penagajuan Angket dinilai hanya sebagai upaya untuk melemahkan fungsi KPK.

Baca juga: Para Inisiator Hak Angket DPR Kembali Ungkit Kasus Century

Jokowi pun diminta turun tangan mengatasi hal tersebut. Lagi-lagi Jokowi ditagih janjinya untuk memperkuat KPK.

Lantas, apa tindakan Jokowi terkait hal ini?

Jokowi menolak mengintervensi hak angket atau hak penyelidikan yang tengah bergulir di DPR. Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Teten menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur soal hak angket yang digulirkan DPR.

Hal itu kembali ditegaskan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo.

"Sudah berkali-kali disampaikan Pak Presiden, jadi dalam konteks tata negara itu legislatif tidak bisa diintervensi eksekutif. Terkait hak angket kan, Presiden sampaikan itu domain DPR, Presiden tak bisa intervensi. Itu kewenangan hak konstitusional DPR," kata Johan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Juli 2017 lalu.

Johan mengatakan, pembentukan Pansus Angket di DPR berbeda dengan pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang. Dalam pembahasan RUU, Presiden memiliki wewenang karena RUU memang dibahas bersama-sama antara pemerintah dan DPR.

Johan mencontohkan, saat DPR hendak merevisi UU KPK, Presiden bersikap dengan meminta agar revisi itu ditunda. Namun, dalam pembentukan Pansus, sepenuhnya wewenang DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com