JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak awal menjabat, Joko Widodo-Jusuf Kalla bertekad untuk mengalihkan sektor konsumtif ke produktif. Subsidi bahan bakar minyak misalnya, langsung dihapus karena dianggap sebagai salah satu pos konsumtif yang menghabiskan anggaran besar.
Sektor konsumtif lainnya yang coba ditekan oleh pemerintah adalah belanja pegawai. Gaji pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri hingga pensiunan sebelumnya tidak pernah mengalami kenaikan.
Pemerintah juga sempat melakukan moratorium penerimaan PNS agar APBN tidak banyak terpakai untuk membiayai gaji para abdi negara.
Hasil dari penghematan itu kemudian digunakan untuk sektor yang dianggap produktif, salah satunya pembangunan infrastruktur.
Baca juga: Konflik Agraria Masih Jadi Persoalan di 4 Tahun Pemerintahan Jokowi
"Paradigma pembangunan yang bersifat konsumtif harus diubah menjadi produktif," kata Jokowi yang belum genap setahun memimpin Indonesia, 18 Agustus 2015 lalu.
Namun, tahun keempat Jokowi-JK boleh jadi angin segar bagi aparatur sipil negara. Setahun sebelum pemilihan presiden 2019 kembali digelar, Jokowi yang akan maju lagi sebagai petahana mengubah total kebijakannya terkait belanja pegawai.
Kenaikan Gaji
Setelah tiga tahun tidak naik, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI, Polri hingga pensiunan.
Pengumuman disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi
dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018.
"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi.
Baca juga: Menko Luhut soal Jokowi Masih Sering Dikritik: Ya, Bagus Dong!
Menurut Jokowi, kenaikan gaji ini dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.
Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L) guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta transparan.
Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
Bersambung ke halaman selanjutnya: Alasan kenaikan gaji 5 persen