Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Pemerintahan Jokowi, Menakar Janji Penguatan KPK

Kompas.com - 20/10/2018, 11:33 WIB
Abba Gabrillin,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Sabtu (20/10/2018), genap 4 tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Berbagai dinamika terjadi dalam bidang penegakan hukum, salah satunya terkait isu pemberantasan korupsi.

Di awal masa kampanye calon presiden dan wakil presiden pada 2014 lalu, Jokowi mengutarakan bahwa pemerintahannya akan semakin masif dalam pemberantasan korupsi. Wujud nyata yang akan dilakukan adalah dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kelembagaan.

Namun, setelah berjalan 4 tahun pemerintahan, benarkah janji itu ditepati? Berikut beberapa catatan Kompas.com mengenai janji Jokowi dan realisasi yang terjadi.

Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan pendahuluan ketika memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018). Sidang kabinet paripurna tersebut membahas evaluasi penanganan bencana alam. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan pendahuluan ketika memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018). Sidang kabinet paripurna tersebut membahas evaluasi penanganan bencana alam. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

Kriminalisasi Pimpinan KPK

Beberapa bulan setelah dilantik sebagai presiden, Jokowi mendapat tantangan besar untuk bertanggung jawab atas janjinya memperkuat KPK. Permasalahan timbul setelah KPK mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan, calon tunggal kepala Polri yang sudah ditunjuk oleh Jokowi.

Tak berapa lama setelah pengumuman tersangka Budi Gunawan, Bareskrim Mabes Polri memberi respons dengan menetapkan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, sebagai tersangka.

Bagaimana respon Jokowi terhadap hal tersebut?

Pada awal 2015, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk menghentikan kriminalisasi terhadap semua unsur dalam KPK. Pratikno menyatakan, publik tak perlu meragukan komitmen Presiden Jokowi pada upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Kriminalisasi Pimpinan KPK, Kegaduhan yang Sengaja Diciptakan

Pratikno menegaskan, permintaan Jokowi agar Polri menghentikan kriminalisasi berlaku untuk tidak hanya pimpinan KPK, tetapi juga penyidik dan pegawai. Bahkan, Pratikno berani memastikan bahwa Jokowi meminta Polri tidak mengkriminalisasi individu, lembaga, atau kelompok pendukung KPK.

"Sudah dari awal Presiden mengatakan stop, enggak boleh ada kriminalisasi," kata Pratikno di Kantor Setneg, Jakarta, pada Maret 2015 lalu.

Perkara dua mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, berakhir dengan deponir. Jaksa Agung H.M Prasetyo menyatakan bahwa perkara ini sudah ditutup dan tuntas.

Prasetyo beralasan perkara dikesampingkan semata demi kepentingan umum. Jaksa Agung menganggap Abraham dan Bambang merupakan ikon pemberantasan korupsi yang telah menorehkan prestasi selama menjabat sebagai komisioner KPK.

Ilustrasi KPKTOTO SIHONO Ilustrasi KPK

Revisi UU KPK

Wacana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK selalu menjadi perdebatan yang alot. Wacana yang dianggap oleh aktivis antikorupsi sebagai upaya pelemahan terhadap KPK itu selalu dimunculkan oleh pemerintah dan DPR.

Empat substansi yang ingin direvisi yakni, penggunaan wewenang SP3, dibentuknya dewan pengawas KPK, penyadapan mesti seizin dewan pengawas dan meniadakan perekrutan penyidik dan penyelidik independen.

Lalu, apa tanggapan Jokowi soal hal tersebut?

Baca juga: Tanpa Revisi UU, KPK Bisa Terlibat dalam Penanganan Korupsi Sektor Swasta

Setelah bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan perwakilan fraksi di DPR, pada awal 2016, Jokowi menyatakan, dirinya bersama DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK.

"Saya hargai proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rancangan revisi UU KPK. Mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama perwakilan DPR di Istana Negara, pada Februari 2016 lalu.

Jokowi menganggap rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi terhadap masyarakat. Hingga saat ini, revisi batal dilakukan.

Ilustrasi Pansus Angket KPKKOMPAS/TOTO S Ilustrasi Pansus Angket KPK

Hak Angket DPR

Pada 2017, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggulirkan hak angket terhadap KPK. Pansus Angket terbentuk berawal dari kegeraman para anggota DPR atas pernyataan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Novel menyebut, mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani—salah satu terdakwa dalam perkara tersebut—mengaku diancam sejumlah anggota DPR periode 2009-2014. Miryam buka suara kepada penyidik soal ancaman itu saat pertama kali diperiksa KPK pada 1 Desember 2016, terkait kasus tersebut.

Para politisi di Komisi III DPR tersebut sontak bereaksi. Mereka membantah menekan Miryam. Dalam rapat dengan KPK, Komisi III DPR mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Jika KPK menolak, maka DPR akan menggunakan hak angket. KPK menolak. Rekamam dinyatakan hanya akan dibuka dalam persidangan.

KPK, sejumlah aktivis antikorupsi menilai Pansus Angket tersebut tidak dapat diajukan terhadap KPK. Upaya penagajuan Angket dinilai hanya sebagai upaya untuk melemahkan fungsi KPK.

Baca juga: Para Inisiator Hak Angket DPR Kembali Ungkit Kasus Century

Jokowi pun diminta turun tangan mengatasi hal tersebut. Lagi-lagi Jokowi ditagih janjinya untuk memperkuat KPK.

Lantas, apa tindakan Jokowi terkait hal ini?

Jokowi menolak mengintervensi hak angket atau hak penyelidikan yang tengah bergulir di DPR. Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Teten menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur soal hak angket yang digulirkan DPR.

Hal itu kembali ditegaskan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo.

"Sudah berkali-kali disampaikan Pak Presiden, jadi dalam konteks tata negara itu legislatif tidak bisa diintervensi eksekutif. Terkait hak angket kan, Presiden sampaikan itu domain DPR, Presiden tak bisa intervensi. Itu kewenangan hak konstitusional DPR," kata Johan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Juli 2017 lalu.

Johan mengatakan, pembentukan Pansus Angket di DPR berbeda dengan pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang. Dalam pembahasan RUU, Presiden memiliki wewenang karena RUU memang dibahas bersama-sama antara pemerintah dan DPR.

Johan mencontohkan, saat DPR hendak merevisi UU KPK, Presiden bersikap dengan meminta agar revisi itu ditunda. Namun, dalam pembentukan Pansus, sepenuhnya wewenang DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com