Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/10/2018, 21:48 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, persoalan hak asasi manusia (HAM) masih menjadi persoalan bagi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Dua di antaranya adalah terjadinya penyiksaan oleh penegak hukum dan pelaksanaan eksekusi mati.

"Praktik penyiksaan, secara grafik dari tahun ke tahun terus meningkat. Dari sisi pelaku juga tidak berubah," ujar Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Baca juga: Penegakan HAM Mundur di Era Jokowi, Ini Tanggapan Istana

Menurut Arif, polisi masih mendominasi pelaku praktik penyiksaan. Namun, sayangnya tidak ada evaluasi menyeluruh yang dilakukan pemerintah.

Padahal, polisi memiliki peraturan kapolri yang mengatur tentang larangan penyiksaan. Tetapi, peraturan itu tidak dijalankan oleh polisi dalam penegakan hukum.

Pada 2015-2016, menurut Arif, ada nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, nota kesepahaman itu dinilai mandek dan tak efektif.

Sementara itu, terkait eksekusi mati, Kontras menilai Jokowi telah membuat kebijakan yang melanggar HAM. Seruan Jokowi mengenai perang melawan narkoba telah menaikkan angka hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim.

Baca juga: Kasus HAM Masa Lalu Disebut Harus Dituntaskan Lewat Mekanisme Yudisial

Bukannya memberikan pembelajaran atau efek jera bagi masyarakat, pemerintah dinilai mengajari masyarakat bahwa seolah-olah hukuman mati adalah sesuatu yang wajar dan tidak melanggar HAM.

Menurut Kontras, di Indonesia sebenarnya telah diatur di dalam Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak hidup seseorang yang sifatnya mutlak. Hak tersebut tidak dapat dicabut dalam keadaan apapun.

Kompas TV 100 napi ditempatkan di Lapas Pasir Putih dan 45 napi ditempatkan di Lapas Besi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke