Salin Artikel

Komnas HAM: Tak Ada Langkah Konkret Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan, mandeknya penuntasan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 disebabkan karena tidak adanya langkah konkret dari Jaksa Agung.

Menurut dia, Jaksa Agung tidak pernah menindaklanjuti upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.

"Kami sudah melakukan penyelidikan sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan HAM namun Jaksa Agung belum melakukan itu. Itu problem besarnya. Harus ditanyakan ke Jaksa Agung kenapa tidak mengikuti mekanisme UU Pengadilan HAM," ujar Hairansyah saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Hairansyah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM), Komnas HAM berwenang melakukan penyelidikan atas kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Berkas penyelidikan Komnas HAM kemudian dilimpahkan ke Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Jaksa Agung berwenang membentuk tim penyidik untuk untuk memeriksa berkas penyelidikan dan meneruskannya ke tahap penuntutan.

Jika kasus tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penyidikan maka Jaksa Agung berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Namun, kata Hairansyah, selama ini Jaksa Agung tidak pernah membentuk tim penyidik. Sehingga, Komnas HAM tidak mengetahui kekurangan berkas penyelidikan yang telah dikirimkan.

"Sebenarnya sederhana, tindak lanjuti dengan bentuk tim penyidik, kalau ada kekurangan tim penyidik bisa memerintahkan penyelidik untuk menambah kekurangan berkas penyelidikan. Nah itu yang kemudian tidak dijalankan. Akhirnya semuanya menjadi tidak jelas," kata Hairansyah.

"Seharusnya begitu ada berkas (penyelidikan), Jaksa Agung itu membentuk tim penyidik. Itulah yang seharusnya menjadi langkah konkret tindak lanjut sesuai UU. Kan selama ini adanya tim pemeriksa, itu di luar UU," tuturnya.

Sejak 2002, Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan sejumlah kasus pelanggaran berat HAM masa lalu ke Jaksa Agung.

Adapun berkas penyelidikan yang telah diserahkan adalah kasus peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Komnas HAM juga menambah tiga berkas kasus pelanggaran berat HAM di Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan dan kasus Rumah Gedong yang diserahkan pada 2017-2018.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/20/06401391/komnas-ham-tak-ada-langkah-konkret-jaksa-agung-tuntaskan-kasus-pelanggaran

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke