Dua di antaranya adalah terjadinya penyiksaan oleh penegak hukum dan pelaksanaan eksekusi mati.
"Praktik penyiksaan, secara grafik dari tahun ke tahun terus meningkat. Dari sisi pelaku juga tidak berubah," ujar Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Menurut Arif, polisi masih mendominasi pelaku praktik penyiksaan. Namun, sayangnya tidak ada evaluasi menyeluruh yang dilakukan pemerintah.
Padahal, polisi memiliki peraturan kapolri yang mengatur tentang larangan penyiksaan. Tetapi, peraturan itu tidak dijalankan oleh polisi dalam penegakan hukum.
Pada 2015-2016, menurut Arif, ada nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, nota kesepahaman itu dinilai mandek dan tak efektif.
Sementara itu, terkait eksekusi mati, Kontras menilai Jokowi telah membuat kebijakan yang melanggar HAM. Seruan Jokowi mengenai perang melawan narkoba telah menaikkan angka hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim.
Bukannya memberikan pembelajaran atau efek jera bagi masyarakat, pemerintah dinilai mengajari masyarakat bahwa seolah-olah hukuman mati adalah sesuatu yang wajar dan tidak melanggar HAM.
Menurut Kontras, di Indonesia sebenarnya telah diatur di dalam Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak hidup seseorang yang sifatnya mutlak. Hak tersebut tidak dapat dicabut dalam keadaan apapun.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/19/21484871/pegiat-ham-kritik-pemerintah-soal-penyiksaan-oleh-penegak-hukum-dan-eksekusi