Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakan HAM Mundur di Era Jokowi, Ini Tanggapan Istana

Kompas.com - 19/10/2018, 16:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki merespons pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid yang mengatakan bahwa penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) selama pemerintahan Joko Widodo mengalami kemunduran.

Teten mengatakan, pemahaman seperti itu perlu diluruskan.

"Saya respek dengan personal Usman. Tapi, saya berharap Usman melihat permasalahan HAM secara lebih maju sekaligus bagaimana dinamika pemenuhan HAM saat ini," ujar Teten kepada Kompas.com, Jumat (19/10/2018).

Pertama, Teten menyoroti pernyataan Usman yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi lebih mementingkan agenda pembangunan ekonomi dan mengesampingkan agenda penegakan HAM dan demokrasi.

Baca juga: Kontras: 6 Rencana Aksi HAM Gagal Dijalankan Pemerintahan Jokowi-JK

Teten mengatakan, pemahaman Usman mengenai HAM khususnya, masih terpaku pada terminologi klasik HAM.

HAM dipandang hanya soal hak sipil dan politik. Padahal, lanjut Teten, HAM juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.

"Pemikiran Usman, memisahkan hak-hak sipil politik dengan hak-hak ekonomi, sosial, kesehatan, hak hidup layak dan kebudayaan secara kaku. Padahal, kedua kategori hak tersebut saling terkait dan bergantung," ujar Teten.

Saat ini, pemerintahan Jokowi berupaya penuh memenuhi hak masyarakat terhadap akses pendidikan, kesehatan hingga hak terhadap penikmatan atas pembangunan itu sendiri.

"Penekanan Pak Jokowi pada pembangunan infrastruktur seharusnya dipahami juga sebagai pemenuhan atas hak atas pendidikan, kesehatan, hidup yang layak dan hak atas pembangunan itu sendiri. Memangnya, orang di luar Jawa tidak punya hak atas pembangunan?" ujar Teten.

Ia mengatakan, jika Usman tetap menuntut pemerintahan Jokowi harus memenuhi hak sipil dan politik, maka seluruh unsur HAM pasti akan mendapat gilirannya untuk jadi program pemerintah.

Baca juga: Tak Ada Satu Pun Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Diselesaikan Presiden Jokowi

Namun, hak dasar warga negara atas kesehatan, pendidikan dan hidup layak harus dipenuhi terlebih dahulu, kemudian masuk pada pemenuhan hak sipil dan politik.

Kedua, Teten menyoroti pernyataan Usman soal Indonesia yang sudah memasuki kategori demokrasi bebas, tetapi kini kembali menjadi tak bebas sepenuhnya.

Menurut Teten, hal itu tidak tepat karena beberapa survei lembaga kredibel yang dijadikan rujukan menyebutkan, indeks kebebasan berpendapat di Indonesia justru mengalami peningkatan.

Salah satu indikator konkret adalah aktivitas media sosial.

"Jadi kalau ada kasus per kasus, itu tidak boleh digeneralisasi bahwa terjadi penurunan indeks kebebasan di Indonesia. Generalisasi itu justru berbahaya dan melemahkan kemajuan gerakan HAM itu sendiri," ujar Teten.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com