JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki merespons pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid yang mengatakan bahwa penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) selama pemerintahan Joko Widodo mengalami kemunduran.
Teten mengatakan, pemahaman seperti itu perlu diluruskan.
"Saya respek dengan personal Usman. Tapi, saya berharap Usman melihat permasalahan HAM secara lebih maju sekaligus bagaimana dinamika pemenuhan HAM saat ini," ujar Teten kepada Kompas.com, Jumat (19/10/2018).
Pertama, Teten menyoroti pernyataan Usman yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi lebih mementingkan agenda pembangunan ekonomi dan mengesampingkan agenda penegakan HAM dan demokrasi.
Baca juga: Kontras: 6 Rencana Aksi HAM Gagal Dijalankan Pemerintahan Jokowi-JK
Teten mengatakan, pemahaman Usman mengenai HAM khususnya, masih terpaku pada terminologi klasik HAM.
HAM dipandang hanya soal hak sipil dan politik. Padahal, lanjut Teten, HAM juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
"Pemikiran Usman, memisahkan hak-hak sipil politik dengan hak-hak ekonomi, sosial, kesehatan, hak hidup layak dan kebudayaan secara kaku. Padahal, kedua kategori hak tersebut saling terkait dan bergantung," ujar Teten.
Saat ini, pemerintahan Jokowi berupaya penuh memenuhi hak masyarakat terhadap akses pendidikan, kesehatan hingga hak terhadap penikmatan atas pembangunan itu sendiri.
"Penekanan Pak Jokowi pada pembangunan infrastruktur seharusnya dipahami juga sebagai pemenuhan atas hak atas pendidikan, kesehatan, hidup yang layak dan hak atas pembangunan itu sendiri. Memangnya, orang di luar Jawa tidak punya hak atas pembangunan?" ujar Teten.
Ia mengatakan, jika Usman tetap menuntut pemerintahan Jokowi harus memenuhi hak sipil dan politik, maka seluruh unsur HAM pasti akan mendapat gilirannya untuk jadi program pemerintah.
Baca juga: Tak Ada Satu Pun Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Diselesaikan Presiden Jokowi
Namun, hak dasar warga negara atas kesehatan, pendidikan dan hidup layak harus dipenuhi terlebih dahulu, kemudian masuk pada pemenuhan hak sipil dan politik.
Kedua, Teten menyoroti pernyataan Usman soal Indonesia yang sudah memasuki kategori demokrasi bebas, tetapi kini kembali menjadi tak bebas sepenuhnya.
Menurut Teten, hal itu tidak tepat karena beberapa survei lembaga kredibel yang dijadikan rujukan menyebutkan, indeks kebebasan berpendapat di Indonesia justru mengalami peningkatan.
Salah satu indikator konkret adalah aktivitas media sosial.
"Jadi kalau ada kasus per kasus, itu tidak boleh digeneralisasi bahwa terjadi penurunan indeks kebebasan di Indonesia. Generalisasi itu justru berbahaya dan melemahkan kemajuan gerakan HAM itu sendiri," ujar Teten.