Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jokowi-JK Dinilai Belum Memenuhi 8 Rekomendasi HAM PBB

Kompas.com - 19/10/2018, 17:13 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Evaluasi yang dilakukan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan ada 8 rekomendasi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang belum dipenuhi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam 4 tahun terakhir.

"Pemerintah gagal menjalankan 8 isu rekomendasi Universal Periodic Review (UPR). Dari mulai agenda penghapusan impunitas, penghapusan hukuman mati, hingga HAM di Papua," ujar Koordinator Kontras Yati Andriyani dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Pertama, pemerintahan Jokowi-JK gagal menghapus hukuman mati. Selama 4 tahun terakhir, terjadi tiga gelombang pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap bandar narkotika.

Baca juga: 4 Tahun Jokowi Memimpin, Penegakan HAM Alami Kemunduran

Kedua, pemerintah tidak memenuhi perlindungan terhadap pembela HAM dan jurnalis. Banyak pembela HAM justru menjadi korban kekerasan, baik secara psikis maupun fisik.

Ketiga, pemerintah gagal memberikan perlindungan HAM di Papua. Terjadi kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh penegak hukum.

Keempat, pemerintah dinilai gagal melakukan penghapusan segala bentuk praktik penyiksaan dan ratifikasi Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan.

Kelima, pemerintah dinilai gagal menghapus impunitas dan menyelesaikan kasus HAM masa lalu. Ada 11 kasus pelanggaran HAM yang sudah diinvestigasi oleh Komnas HAM, tetapi belum ada satupun yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kontras: 6 Rencana Aksi HAM Gagal Dijalankan Pemerintahan Jokowi-JK

Keenam, pemerintah belum juga meratifikasi konvensi penghilangan paksa. Ketujuh, pemerintah belum memberikan jaminan HAM dalam perang melawan terorisme.

Terakhir, pemerintah dinilai belum memenuhi hak kebebasan berekspresi, berkumpul dan kebebasan beragama.

Laporan ini dibuat dengan analisis ketimpangan antara janji Jokowi-JK dengan realisasi pada pemerintahan di akhir tahun keempat.

Kontras menggunakan indikator dan alat ukur komitmen HAM yang tercantum dalam visi dan misi presiden dan wakil presiden, rencana aksi HAM, hingga komitmen terbuka yang disampaikan kepala pemerintahan.

Kontras melakukan komparasi dan verifikasi dengan kondisi empiris melalui catatan media massa, dan berdasarkan kasus yang dipantau dan didampingi oleh Kontras. Selain itu, Kontras juga menggunakan dokumen yang disusun lembaga lain.

Kontras menjamin laporan evaluasi ini dibuat secara objektif, tanpa ada keberpihakan secara politik. Tujuan laporan ini untuk mengukur sejauh mana janji Jokowi-JK di bidang HAM. Kontras ingin mengkritisi pencapaian pemerintahan di bidang HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com