Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Willem Rampangilei, usai mengikuti sidang paripurna kabinet di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Sidang tersebut salah satunya membahas evaluasi penanganan bencana di Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.
"Presiden minta supaya SOP jelas. Misal, begitu terjadi bencana harus jelas, TNI berbuat apa, Polri berbuat apa, BNPB berbuat apa, sekarang 'kan enggak jelas. Sementara ini, enggak ada SOP yang begitu," kata Willem.
Baca juga: Pemerintah Akui Indonesia Belum Punya Sistem Manajemen Bencana
Menurut Willem, instruksi pembuatan SOP diperlukan agar respons penanganan bencana alam dapat ditangani secepat mungkin. Saat ini, kata Willem, SOP atau instruksi standar yang ada, hanya berupa peraturan bagi BNPB untuk melakukan tanggap darurat.
Oleh karena itu lah, Jokowi meminta ada SOP yang mengatur kerja setiap kementerian/lembaga. Pembuatan SOP ini diserahkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto serta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Kedua Menteri Koordinator akan membuat SOP yang mengatur kementerian dan lembaga yang ada di bawahnya.
"Untuk dasar buat SOP, dasarnya UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," kata dia.
Artinya, dengan adanya SOP tersebut, tidak diperlukan revisi UU penanggulangan bencana.
"Oh, enggak (perlu revisi). Sudah diatur di dalam penyelenggaraan, mulai dari kita melakukan upaya mitigasi sebelum bencana, apabila terjadi bencana, sampai setelah bencana. Termasuk keuangan, menerima bantuan internasional dan sebagainya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.