Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Penanggulangan Bencana Sudah Baik, Pemerintah Tinggal Susun SOP-nya

Kompas.com - 16/10/2018, 20:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta seluruh kementerian serta lembaga terkait untuk memperhatikan peringatan dini bencana, penanganan bencana sekaligus edukasi bencana di Indonesia.

"Saya menginginkan seluruh kementerian lembaga agar sistem peringatan dini, edukasi mengenai kebencanaan, kesiapan manajemen bencana betul-betul diperhatikan di seluruh daerah rawan bencana," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Jokowi mengatakan pemerintah sudah memiliki peta daerah rawan bencana. Artinya, tidak sulit untuk menciptakan daerah yang siap siaga menghadapi bencana alam.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mengatakan, Indonesia sudah memiliki sistem penanggulangan bencana alam nasional yang cukup komprehensif.

Sistem itu meliputi regulasi, aksi kementerian/ lembaga, pendanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana hingga pascabencana.

Sistem itu bernaung di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Dalam hal ini, BNPB merupakan leading sector membawahi sejumlah kementerian/ lembaga. Misalnya, TNI, Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah terdampak bencana alam.

Namun, perangkat regulasi yang belum ada, yakni SOP. Belum ada petunjuk teknis yang berisi apa yang harus dilakukan unsur-unsur penanggulangan bencana itu ketika terjadi bencana alam.

"Sekarang kan memang enggak jelas. Sementara ini, enggak ada SOP. Sekarang ini yang ada, peraturan kepala lembaga menetapkan tanggap darurat. Arahnya memang begitu ada bencana, harus jelas, TNI buat apa, Polri buat apa, BNPB buat apa," ujar Willem.
Apabila nantinya SOP bagi unsur-unsur penanggulangan bencana itu telah ditetapkan, institusi yang menjadi komandannya adalah Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Willem memastikan, tidak mesti merubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk menerbitkan SOP itu.

"Sudah diatur di dalamnya, mulai dari penyelenggaraan, mitigasi sebelum bencana dan termasuk keuangannya. Penerimaan bantuan internasional dan sebagainya," ujar Willem.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menambahkan, SOP itu memang sangat dibutuhkan dalam penanganan dampak bencana alam. Hal itu demi percepatan penanganan sekaligus pemulihan daerah terdampak.

"Memang perlu aturan detail alias SOP itu. Supaya begitu terjadi bencana, semua unsur itu, TNI, Polri, Kementerian PU-PR, Kementerian Sosial sampai kepala daerah bisa langsung mengetahui apa yang harus dia kerjakan," ujar Sutopo.

Catatan Redaksi:
Judul dan isi berita sudah diedit karena ada kesalahan pemahaman dalam penulisan sebelumnya. Mohon maaf atas kesalahan penulisan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com