Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak Bawaslu, Pengacara Oesman Sapta Akan Lanjut ke PTUN

Kompas.com - 12/10/2018, 07:50 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan sengketa Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 atas nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Oesman Sapta menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD.

Kuasa hukum OSO, Herman Kadir menyatakan kecewa dengan putusan Bawaslu yang menolak permohonan gugatan kliennya.

“Jadi kami cukup kecewa dengan putusan Bawaslu karena apa? Tidak mempertimbangkan saksi ahli kami dan saksi fakta kami,” ujar Herman saat ditemui usai sidang ajudikasi gugatan sengketa di Kantor Bawaslu RI, Kamis (11/10/2018) malam.

Baca juga: Bawaslu Putuskan Oesman Sapta Tetap Tak Bisa Jadi Calon Anggota DPD

Herman mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

“Insya Allah kami masih memungkinkan masih ada peluang di PTUN,” kata Herman.

Saat ditanya kapan akan mengajukan sengketa pemilu ke PTUN, Herman mengaku akan berkonsultasi dengan Oesman Sapta terlebih dahulu.

“Nanti akan konsultasi dengan Pak OSO-nya kapan dia bersedia. Kami siap akan dibentuk tim hukum lagi,” kata Herman.

Herman mengatakan, dalam gugatan ke PTUN argumen yang diajukan tetap sama, yaitu seharusnya Oesman Sapta tidak dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019.

Baca juga: Soal Status Oesman Sapta, KPU Menunggu Putusan MK

Sebab, putusan MK yang digunakan oleh KPU untuk mencoret OSO dari DCT tidak bisa diberlakukan terhadap Ketua DPD itu.

Alasannya, sejak 19 Juli 2018 OSO telah tercatat sebagai caleg DPD dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sementara, putusan MK keluar pada 23 Juli 2018.

Menurut Herman, putusan MK tidak berlaku suru.

“Putusan MK nomor 30 (No. 30/PUU-XVI/2018) tidak berlaku surut karena tidak mungkin karena tahapan pemilu sudah selesai terkecuali putusannya jauh-jauh hari,” kata dia.

Ditolak Bawaslu

Diberitakan sebelumnya, dalam pertimbangannya, majelis hakim Bawaslu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang berisi anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com