Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bersikukuh Oesman Sapta Tak Lolos sebagai Caleg

Kompas.com - 27/09/2018, 10:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, tahapan Pemilu 2019 mulai dari pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) merupakan satu kesatuan.

Tahapan tersebut tidak dapat berdiri sendiri mau pun dipisahkan satu sama lain.

Oleh karena itu, kata dia, KPU berpendapat, keputusan mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari DCT caleg DPD Pemilu 2019 sudah tepat.

"Tahapan ini adalah tahapan yang satu kesatuan sampai ditetapkan DCT. Itu disampaikan, diperkuat oleh saksi ahli kami yang kami datangkan tadi, Mbak Bivitri Susanti (Pakar Hukum Tata Negara). Bahwa tahapan itu adalah dari pendaftaran sampai kemudian penetapan DCT," kata Ilham seusai menghadiri sidang sengketa DCT dengan pelapor Ooesman Sapta, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018) malam.

Baca juga: Mantan Ketua MK: Oso Tak Seharusnya Dicoret dari DCT Pemilu

Ilham menyebutkan, pihak pelapor beranggapan bahwa tahapan demi tahapan terpisah satu dan lainnya.

Dengan alasan ini, Oso menilai bahwa ia tak seharusnya dicoret sebagai caleg karena KPU sebelumnya sudah menyatakan ia Memenuhi Syarat (MS) sebagai caleg DPD dan masuk Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Juli 2018.

Sementara, putusan MK yang menjadi landasan KPU mengugurkan OSO baru diputuskan 23 Juli 2018.

Menurut Oesman Sapta, putusan MK tersebut seharusnya tidak berlaku surut.

"Teman-teman pelapor mengatakan bahwa pendaftaran itu ya selesai di pendaftaran. Ketika OSO sudah selesaikan syarat calonnya seperti dukungan KTP dan sebagainya, maka itu nggak boleh retroaktif. Tidak boleh mundur, tidak boleh dia dibatalkan sebagai calon," ujar Ilham.

Baca juga: KPU Minta Waktu Tambahan untuk Jawab Permohonan Sengketa Oesman Sapta

"Bagi kami tidak begitu. Sebab menurut kami kan tahapan itu satu kesatuan ya, dari pendaftaran sampai DCT ditetapkan," lanjut dia.

Sebelumnya, KPU tidak menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

Oleh karena itu, OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU yang mencoret dirinya, OSO mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.

.

.

.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Caleg DPR RI Dalam Angka

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com